Sosok Gustika Fardani yang diketahui merupakan cucu dari Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, Mohammad Hatta baru-baru ini ramai menjadi perbincangan usai menggugat pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah.
Bersama beberapa rekannya, Gustika melayangkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT. Gugatan tersebut disampaikan oleh Gustika dengan pihak tergugat yaitu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Melansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat tidak hanya Gustika seorang. Terdapat beberapa nama lain seperti Adhito Harinugroho, Suci Fitriah Tanjung, Lilil Sulistyo, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Juga: Bukan Ridwan Kamil, Tapi Kang Dedi Mulyadi yang Berhasil, Kalahkan Ganjar Hingga Jokowi
Diketahui, dalam gugatan tersebut Gustika meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan yaitu berupa perbuatan tidak bertindak (omission) oleh Presiden Jokowi yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan dalam Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatige Overheidsdaad.
Dalam gugatan tersebut, PTUN Jakarta juga diminta untuk menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan Tito dengan mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.
Gustika bersama para penggugat lain menilai tindakan pemerintahan tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Lebih lanjut, Gustika dan para penggugat juga meminta kepada PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah tindakan Presiden Jokowi dan Tito yang mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah.
Sosok Gustika Fardani Jusuf
Baca Juga: Jokowi Klaim Proyek IKN Menjanjikan, Investor Mana yang Mau Melirik?
Cucu dari Wakil Presiden Pertama Indonesia, Mohammad Hatta, yaitu Gustika Jusuf Hatta ini merupakan salah satu warga sipil yang menggugat Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Gustika lahir pada 19 Januari 1994 dan saat ini berusia 28 tahun. Gustika sendiri merupakan anak dari Halida Hatta, yang merupakan putri sulung dari Mohammad Hatta dan Rachmi Hatta.
Cucu dari sosok orang penting di Indonesia tersebut mengenyam pendidikan di King’s College London dan merupakan orang yang aktif dalam berbagai forum dunia.
Gustika pernah tergabung dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Doha Qatar, Youth Delegate for COP 18/CMP 8, Youth Forum di UNESCO, Delegation of Indonesia at the 37th General Conference sebagai intern.
Tidak hanya itu, Gustika juga diketahui pernah bekerja sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kepulauan Fiji pada tahun 2016 silam.
Tidak hanya aktif dalam berbagai organisasi kampus, Gustika juga diketahui aktif dalam gerakan PBB untuk Indonesia. Gustika pernah magang di Permanent Mission of The Republic of Indonesia to the United Nations.
Melansir dari berbagai sumber, Gustika atau Tika ini tertarik pada beberapa isu kemanusiaan.
Gusti mengatakan bahwa dirinya tertarik untuk mendalami isu-isu gender, peran wanita dalam perang serta hukum perlindungan seni budaya dalam konflik bersenjata.
Saat ini, diketahui Gustika menjadi researcher di Imparsial yang merupakan lembaga penelitian untuk menyelidiki dan mengawasi pelanggaran HAM.
Ia juga merupakan founder atau pendiri dari Girl, Peace, and Security, sebuah forum untuk perempuan membahas masalah keamanan nasional dan internasional.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa