Sosok Gustika Fardani Jusuf, Cucu Bung Hatta Gugat Presiden dan Mendagri Soal Pj Kepala Daerah

Sabtu, 03 Desember 2022 | 16:45 WIB
Sosok Gustika Fardani Jusuf, Cucu Bung Hatta Gugat Presiden dan Mendagri Soal Pj Kepala Daerah
Peneliti Imparsial Gustika Jusuf Hatta dalam diskusi Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (16/6)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sosok Gustika Fardani yang diketahui merupakan cucu dari Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, Mohammad Hatta baru-baru ini ramai menjadi perbincangan usai menggugat pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah.

Bersama beberapa rekannya, Gustika melayangkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT. Gugatan tersebut disampaikan oleh Gustika dengan pihak tergugat yaitu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Melansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat tidak hanya Gustika seorang. Terdapat beberapa nama lain seperti Adhito Harinugroho, Suci Fitriah Tanjung, Lilil Sulistyo, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Diketahui, dalam gugatan tersebut Gustika meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan yaitu berupa perbuatan tidak bertindak (omission) oleh Presiden Jokowi yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan dalam Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatige Overheidsdaad.

Dalam gugatan tersebut, PTUN Jakarta juga diminta untuk menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan Tito dengan mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.

Gustika bersama para penggugat lain menilai tindakan pemerintahan tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Lebih lanjut, Gustika dan para penggugat juga meminta kepada PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah tindakan Presiden Jokowi dan Tito yang mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah.

Sosok Gustika Fardani Jusuf

Baca Juga: Bukan Ridwan Kamil, Tapi Kang Dedi Mulyadi yang Berhasil, Kalahkan Ganjar Hingga Jokowi

Cucu dari Wakil Presiden Pertama Indonesia, Mohammad Hatta, yaitu Gustika Jusuf Hatta ini merupakan salah satu warga sipil yang menggugat Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI