Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E mengaku dirinya telah menipu seorang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pengakuan mengejutkan pria yang berpangkat tamtama itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard memberikan kesaksian saat dia berani membohongi orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut. Fakta ini terungkap saat ia diminta majelis hakim untuk menjelaskan insiden pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kebohongan yang diucapkan Richard kepada Kapolri terjadi saat kasus pembunuhan Brigadir J telah meledak ke publik. Kala itu, ia menjalani pemeriksaan atas kasus yang awalnya dikenal dengan peristiwa "polisi tembak polisi".
Tak main-main, pemeriksaan turut dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo. Namun sebelum masuk ke ruangan Kapolri, Richard sempat bertemu dengan ajudannya saat itu, yakni Ferdy Sambo.
Baca Juga: Viral Video Istri Kedua Ferdy Sambo Beristri Dua, Begini Faktanya
"Pada saat saya bertemu Kapolri, yang pertama itu ada Pak FS (Ferdy Sambo) di depan (ruangan Kapolri)," ucap Richard di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Sabtu (3/12/2022).
Saat itu, Ferdy Sambo sendiri masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jenderal bintang dua itu pun langsung memeluk Richard yang bakal diperiksa Kapolri. Tak hanya itu, suami Putri Candrawathi itu juga membisiki bawahannya agar menceritakan skenario yang sudah dikarangnya dan menipu Kapolri.
"Dia (Ferdy Sambo) peluk (saya). Dia bilang, 'Kau jelaskan (ke Kapolri) sesuai skenario itu'. Jadi, saya sempat berbohong kepada Pak Kapolri," aku Richard.
Richard pun akhirnya baru berani berbicara jujur kepada Kapolri setelah pertemua kedua mereka. Ia menceritakan peristiwa sesungguhnya yang terjadi di rumah Duren Tiga, termasuk kebohongan skenario Ferdy Sambo.
Baca Juga: Syarifatul Ima Syahab Beri Nasehat Agar Ferdy Sambo Bertobat
"(Pertemuan kedua dengan Kapolri) sudah terbuka," lanjut Richard.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keempat terdakwa tersebut bakal dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan acaman hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. Upaya perintangan kasus penyelidikan Brigadir J juga menjerat enam terdakwa lainnya dari instansi kepolisian.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.