Apa Tugas Perwira Paspampres? Geger Usai Ada Kasus Perkosa Prajurit Wanita

Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:05 WIB
Apa Tugas Perwira Paspampres? Geger Usai Ada Kasus Perkosa Prajurit Wanita
Ilustrasi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). [Ssuara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar Perwira Menengah (Pamen) TNI Angkatan Darat yang berdinas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) telah melakukan perbuatan asusila sukses menghebohkan publik.

Oknum perwira Paspampres bernama Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) itu memperkosa seorang juniornya yang juga merupakan anggota TNI Angkatan Darat.

Mayor Inf BF telah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap perwira muda selaku juniornya sendiri yakni Letnan Dua Caj GE ketika bertugas dalam pengamanan KTT G20 di Bali pada November 2022 lalu.

Mayor Inf BF pun telah ditangkap dan ditahan. Lantas apa sebenarnya tugas Mayor Paspampres sebenarnya? Simak penjelasan berikut ini. 

Baca Juga: Prajurit Kostrad Diperkosa Mayor Paspampres Saat Sedang Sakit, Ini Fakta-faktanya

Tugas Pasmpampres

Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres merupakan pasukan yang memiliki tugas untuk melakukan pengamanan pada Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden serta pengamanan terhadap tamu negara.

Paspamres dilatih secara khusus untuk selalu sigap dan tanggap dalam menjaga Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya selama 24 jam full.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013, disebutkan bahwa tugas utama dari Paspampres adalah melakukan pengamanan fisik langsung dalam jarak dekat dan menjaga keselamatan preisden, wakil presiden serta keluarga.

Sehingga kemanapun  Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya pasti akan dijaga ketat oleh para anggota Paspampres dengan sorot mata tajam dan awas untuk menghindari dari ancaman tidak terduga. 

Baca Juga: Motif Koordinasi Tugas G20, Seorang Perwira Paspampres Perkosa Anggota Kostrad di Bali

Paspampres merupakan tim gabungan dari seluruh kesatuan TNI mulai dari TNI angkatan Darat, Laut dan Udara yang tentunya tidak sembarangan orang bisa menjadi anggota Paspampres.

Mereka akan digembleng dengan latihan luar biasa sehingga bisa menghasilkan para Prajurit yang terbaik dari masing-masing kesatuannya.

Sementara itu untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup yakni: 

  • Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga 
  • Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga
  • Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

Nasib Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF)

Sementara itu, Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman tersangka itu disampaikan langsung oleh Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo.

"Proses hukum sudah dijalankan, sudah tersangka," kata Letjen Chandra W Sukotjo pada wartawan pada Jumat (2/12/2022).

Walau begitu Chandra belum menjelaskan lebih lanjut terkait pasal yang dijeratkan pada tersangka. Hal tersebut dikarenakan penyidik yang masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.

Kekinian perwira Paspampres itu telah ditahan di Mako Paspampres sembari menunggu proses hukum.

"Sudah ditahan (Mayor BF) sambil menunggu proses hukum," kata Danpaspampres Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko pada Jumat (2/12/2022).

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI