Suara.com - Citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah dihantam bertubi-tubi dengan berbagai persoalan yang dilakukan anggotanya. Belum selesai kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, kini muncul 'nyanyian' tambang ilegal yang datang dari Ismail Bolong.
Kasus dugaan tambang ilegal itu bahkan turut menyeret nama petinggi perwira Polri, yakni Kabareskim Komjen Agus Andrianto. Berbagai persoalan kasus pembunuhan yang dilakukan Sambo, lalu kasus narkoba Teddy Minahasa dan kini dugaan tambang ilegal, kinerja Polri pun semakin dipertanyakan.
Pengamatan kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai bahwa pengakuan Ismail Bolong terkait dengan uang koordinasi tambang ilegal di Kalimantan Timur menjadi preseden buruk bagi citra Polri. Apalagi jika Kapolri tidak segera bergerak untuk menuntaskan.
"Kalau masih menunda-nunda dan menunggu desakan publik (kasus Ismail Bolong), ini akan makin menjadi preseden buruk bagi citra Polri yang profesional. Bahwa kepolisian tidak bergerak bila tidak didesak," ucap Bambang Rukminto saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (3/12/2022).
Bambang mengatakan, kasus tambang ilegal secara kuantitas dan kualitas lebih besar daripada pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan pada ajudannya.
Namun sayangnya, hingga kini Kapolri terlihat tidak melakukan langkah konkret untuk menyelamatkan institusinya yang sedang mendapat sorotan negatif, khususnya terkait kasus yang menyeret nama petinggi Korps Bhayangkara itu.
Menurutnya, Kapolri sejauh ini hanya memberikan penyataan dan retorika saja, serta tidak menunjukkan aksi nyata dalam menangani persoalan tersebut.
"Kapolri harus turun tangan sendiri dan menunjukkan langkah-langkahnya yang konkret, bukan statemen-statemen, bukan retorika-retorika, dan bukan akan-akan," kritik Bambang.
Dalam kasus ini, Bambang menyebut jika Kapolri masih lambat, maka layak Presiden Joko Widodo untuk turun gunung menyelamatkan institusi Polri dari penyakit-penyakit di tubuh kepolisian.
"Presiden bukan sekadar meminta, melainkan memerintahkan Kapolri untuk secepatnya mengambil tindakan terhadap personel yang melakukan pelanggaran," tambahnya.
Ia menyebutkan implementasi dari perintah, salah satunya tentu saja ada dukungan kebijakan, teknis, dan ada tenggat waktu dari pelaksanaan perintah tersebut.