Suara.com - Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ikut angkat bicara terkait adanya kasus perwira Paspampres yang diduga memerkosa prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad. Yudo masih belum mendapatkan informasi soal itu.
Hal tersebut dikarenakan dirinya yang masih menjadi calon Panglima TNI. Sementara itu ia juga menjabat sebagai KSAL yang artinya di luar dari urusan kasus tersebut.
"Saya belum tahu itu," kata Yudo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Namun, Yudo bakal mengecek mengenai kasus itu ke TNI AD. Apabila memang perbuatan perwira Paspampres tersebut masuk ke pasal pidana, Yudo memastikan akan ada hukumannya.
"Kalau sifatnya pidana akan kita proses hukum," tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia memastikan kalau pelaku, Mayor Infanteri BF akan diberhentikan dari TNI.
"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER saat keduanya bertugas untuk pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada November 2022.
Letda Caj (K) Ger yang kala itu tengah merasakan tidak enak badan terpaksa harus menerima kehadiran Mayor Infanteri BF di kamar hotelnya di kawasan Jimbaran, Bali. Mayor Infanteri BF mengaku kalau ia mau berbicara soal koordinasi penugasan.
Saat berbincang, Mayor Infanteri BF mulai meraba tubuh Letda Caj (K) Ger yang tengah dalam kondisi setengah sadar. Setelah itu, barulah Mayor Infanteri BF melancarkan aksinya.
Letda Caj GER baru menyadari keesokan paginya dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.