Adu Kaya Kabareskrim Vs Ferdy Sambo di Pusaran Isu Tambang Ilegal-Judi Online

Jum'at, 02 Desember 2022 | 16:58 WIB
Adu Kaya Kabareskrim Vs Ferdy Sambo di Pusaran Isu Tambang Ilegal-Judi Online
Kolase Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. [Tribatanews.polri.go.id/Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo kini menjadi perhatian publik karena aksi saling tuding mengenai uang setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Di tengah persidangan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang kini tengah bergulir, Ferdy Sambo tiba-tiba angkat suara mengenai dugaan adanya setoran dari tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Ferdy Sambo bahkan menyatakan kalau dirinya pernah menandatangani surat hasil penyelidikan tentang tambang ilegal di Kalimantan Timur. Tak hanya itu, Sambo juga mengaku pernah memeriksa Agus dalam kasus tersebut, ketika ia masih menjabat sebagai Kadiv Propam

Namun pernyataan itu dibantah habis-habisan oleh Kabareskrim Polri. Komjen Agus menyangkal telah menerima uang panas dari tambang ilegal.

Baca Juga: Bharada E Sudah 3 Kali Ganti Pengacara, Pertama dari Ferdy Sambo hingga Nyaman dengan Ronny Talapessy

Menanggapi ‘nyanyian’ Sambo tersebut, Agus malah menuding kalau suami Putri Candrawathi itu tengah melakukan pengalihan isu dari kasus pembunuhan yang kini tengah ia hadapi.

“Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan (HK) dan Ferdy Sambo (FS). Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," ujar Agus kepada awak media, pada Jumat (25/11/2022).

Dari kasus tersebut, publik lantas bertanya-tanya, berapakah gerangan harta kekayaan dua perwira tinggi Polri tersebut? Apalagi, Sambo juga sebelumnya ramai diisukan terseret dalam pusaran kasus judi online.

Harta kekayaan Agus Andrianto

Berdasarkan data yang tercantum dalam situs Laporan Harta Kekayaan Pemyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2011 silam, ketika ia masih menjabat sebagai Kabagresmob Bareskrim Polri.

Baca Juga: Orang Tua Sayangkan Kesetiaan Bharada E ke Ferdy Sambo: Sampai Di Depan Tuhan Aja Berbohong

Saat itu, total harta kekayaan Agus Andrianto tercatat mencapai Rp2.797.350.000. Nilai harta tersebut jika diperinci yakni terdiri dari tanah dan bangunan seluas 420 m2 dan 360 m2 di Jakarta Selatan yang ditaksir senilai Rp2.548.350.000.

Lalu Agus juga memiliki kendaraan mobil merek Toyota Corolla tahun 1999 senilai Rp 60.000.000. Selain itu Agus juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp16.000.000.

Kekayaan lainnya berupa giro dan setara kas senilai Rp173.000.000. Agus juga tercatat tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya pada 2011 mencapai Rp2,7 miliar.

 Harta kekayaan Ferdy Sambo

Harta kekayaan terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat ini menjadi misteri karena tidak terdata di LHKPN KPK.

Ketika ditelusuri di laman elhkpn.kpk.go.id, tidak ditemukan data-data mengenai harta kekayaan Ferdy Sambo.

Terkait hal tersebut,KPK berdalih sudah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021, namun masih ada data-data yang kurang lengkap, sehingga belum bisa dipublikasikan di situs e-LHKPN.

Meski belum terdata dalam situs LHKPN KPK, harta kekayaan Ferdy Sambo bisa diperkirakan dengan melihat rincian gaji yang diterima Sambo setiap bulannya.

Untuk jenderal bintang dua lulusan Akpol 1994 itu diperkirakan menerima gaji tiap bulan paling tinggi Rp5.576.500.

Sementara di luar gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tinjangan. Nilai tunjangan tersebut besarnya bervariasi, tergantung pangkat,jabatan dan daerah penempatan.

Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua dengan jabatan terakhir adalah Kadiv Propam Polri. Dengan pangkat dan jabatan itu, secara langsung Sambo masuk dalam kelas jabatan 17.

Perwira polisi yang masuk kelas jabatan 17 maka berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp29 juta per bulan.

Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja tersebut, maka diperkirakan dalam sebulan Ferdy Sambo bisa menerima penghasilan per bulan hingga Rp36.952.000 atau Rp36 juta.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI