6. Fotokopi identits lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP
7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah, berpakaian sopan dan berkerah
8. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak seluruh muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh
Cara Bikin SKCK Online
Setelah mempersiapkan syarat-syarat dokumen di atas, ikutilah panduan cara bikin SKCK online berikut ini.
- Buka browser masuk ke laman https://skck.polri.go.id/ .
- Klik menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas pada halaman depan.
- Isi alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.
- Pilih wilayah untuk melakukan proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
- Isi alamat lengkap (sesuai KTP). Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik dibayar secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
- Klik Lanjut setelah semua kolom pada bagian tersebut terisi.
- Lengkapi data dir di form, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, kewarganegaraan, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika sudah memilikinya.
- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dengan dibuktikan unggahan lampiran dokumen.
- Lampirkan data sidik jari yang didapatkan di kantor Polres terdekat sesuai domisili.
- Setelah pengisian formulir selesai, pemohon selanjutnya akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang akan digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
- Setelah selesai melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk pengambilan SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.
Bagaimana, cara bikin SKCK online mudah bukan? Selamat mencoba, semoga Anda menjadi salah satu orang yang diterima dalam Rekrutmen Bersama BUMN batch 2!