Saksi dari Timsus Polri Bongkar Pelanggaran Etik Arif Rahman: Perintahkan Copas BAP Bharada E dan Bripka Ricky

Jum'at, 02 Desember 2022 | 15:42 WIB
Saksi dari Timsus Polri Bongkar Pelanggaran Etik Arif Rahman: Perintahkan Copas BAP Bharada E dan Bripka Ricky
Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Saripul (kemeja putih) memaparkan beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arif Rachman Arifin terkait perkara obstruction of justice Brigadir Yosua. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Saripul memaparkan beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arif Rachman Arifin terkait perkara obstruction of justice Brigadir Yosua.

Keterangan itu disampaikan Agus saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022). Adapun Arif Rachman duduk sebagai terdakwa.

Sebagai anggota Timsus, Agus pernah ditugaskan untuk memeriksa Arif terkait kasus obstruction of justice Brigadie Yosua.

"Untuk yang saya lakukan saat itu saya sebagai bagian Timsus yang dibuat Kapolri melakukan pemeriksan terhadap pelanggaran dan etik salah satunya yang diperiksa Arif," jelas Agus.

Agus menjelaskan setidaknya ada dua pelanggaran etik yang dilakukan Arif yakni tanpa izin memasuki ruang autopsi jenazah Brigadir Yosua.

"Bentuk perbuatan yang kami sampaikan kepada pimpinan yang mulia. Pimpinan melanjutkan melaporkan kepada Divisi Propam antara lain, mengikuti proses autopsi berdampingan dengan AKBP Susanto, memasuki kamar autopsi," ujar Agus.

Kedua, Arif diduga memerintahkan penyidik untuk menyalin ulang berita acara pemeriksaan (BAP) dari Divisi Propam kepada Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua.

"Memerintahkan penyidik Metro Jaksel agar dalam membuat BAP 3 saksi dimaksud dengan hanya mengganti judul BAP dari Biro Paminal menjadi Reskrim Jaksel. Keterangan yang didapat AKBP Susanto, AKP Samual, Bharada Ricard Eliezer dan Bripka Ricky, Kuat Maruf," sebut Agus.

"Artinya pemeriksaan copas (copy paste) aja?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Baca Juga: Bharada E ke Orangtuanya: Saya Sudah Bikin Malu Keluarga, Bikin Hancur Hati Mama

"Copas saja," jelas Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI