Suara.com - Perwira Paspampres yang diduga memerkosa prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka Mayor Infanteri BF kini telah menjalani penahanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko. Namun ia tidak menyebut di mana Mayor Infanteri BF ditahan.
"Sudah di tahan sambil menunggu proses hukum," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Murkanya Jenderal Andika Perkasa Dengar Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad: Harus Pecat!
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan kalau Mabes TNI akan mengambil alih kasus tersebut yang awalnya diproses di Makassar, Sulawesi Selatan sesuai dengan wilayah tugas korban berinisial Letda Caj (K) GER.
Saat dikonfirmasi, Wahyu mengaku masih menanti panggilan dari POM TNI terkait kasus tersebut.
"Saya tunggu panggilan dari POM tni agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Menurut informasi yang dihimpun Suara.com, Mayor Infanteri BF diduga melakukan upaya pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER saat keduanya bertugas untuk pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
Mayor Infanteri BF diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut di kamar hotel yang dihuni Letda Caj (K) GER pada November 2022.
Baca Juga: Oknum Paspampres Rudapaksa Prajurit KOWAD di Bali, Andika Perkasa : Pecat