- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
- Banten: Rp 2.661.280 (naik 6,4 persen)
- Jawa Timur: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
- Jawa Barat: Rp 1.986.670 (naik 7,8 persen)
- DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (naik 7,65 persen)
- Jawa Tengah: Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen)
Pulau Bali dan Nusa Tenggara
- Bali: Rp 2.713.672 (naik 7,81 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (naik 7,44 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (naik 7,54 persen)
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (naik 5,24 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (naik 6,9 persen)
- Gorontalo: Rp 2.989.350 (naik 6,74 persen)
- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (naik 7,20 persen)
- Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (naik 7,10 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (naik 8,73 persen)
Pulau Maluku dan Papua
- Maluku: Rp 2.812.827 (naik 7,39 persen)
- Maluku Utara: Rp 2.976.720 (naik 4 persen)
- Papua Barat: Rp 3.282.000 (naik 2,56 persen)
- Papua Barat Daya: Rp 3.282.000
- Papua: Rp 3.864.696 (naik 8,3 persen)
- Papua Selatan: Rp 3.864.696
- Papua Tengah: Rp 3.864.696
- Papua Pegunungan: Rp 3.864.696
Khusus untuk tiga provinsi baru Papua yaitu Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan ketetapan UMP 2023 mengikuti provinsi induk. Dalam hal ini adalah Provinsi Papua. Termasuk Papua Barat Daya yang UMP-nya juga mengikuti Provinsi Papua Barat.
Sebab empat provinsi baru adalah pecahan dari Provinsi Papua dan Papua Barat yang kemudian pemekarannya disahkan berdasarkan RUU pemekaran Papua. Hal ini sebagaimana dikatakan Kemendagri Tito Karnavian bahwa penetapan UMP 2023 di sana mengacu pada ketentuan provinsi induk.
Nah, seperti itulah penjelasan seputar UMP 2023 dan UMK 2023 mulai dari aturan dan cara perhitungannya. Sekarang anda sudah tahu kapan UMK 2023 diumumkan.