Pada pasal 16 dijelaskan jika dalam hasil penghitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur.
Sementara jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP maka dapat ditetapkan atau disetujui oleh Gubernur. Sehingga umumnya, UMK akan lebih besar nominalnya dari pada UMP.
Misalnya UMP 2023 di Jawa Tengah telah ditetapkan sebesar Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen). Maka besar kemungkinan UMK 2023 pada masing-masing kabupaten dan kota di Jateng akan naik kurang lebih 8,01 persen.
Namun kenaikan UMK 2023 ini tidak boleh lebih dari 10 persen. Sebab penyesuaian batas kenaikan nilai UM telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Daftar UMP 2023 Lengkap
UMP 2023 dan UMK 2023 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Selain tahu, kapan UMK 2023 diumumkan kini anda perlu memperkirakan besar UMK nanti. Sebagai acuan, berikut UMP 2023 di semua provinsi.
Pulau Sumatera
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (naik 7,15 persen)
- Aceh: Rp 3.413.666 (naik 7,8 persen)
- Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (naik 8,26 persen)
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
- Riau: Rp 3.191.662 (naik 8,61 persen)
- Jambi: Rp 2.943.000 (naik 9,04 persen)
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (naik 9,15 persen)
- Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (naik 7,45 persen)
- Lampung: Rp 2.633.284 (naik 7,9 persen)
- Bengkulu: Rp 2.400.000 (naik 8,1 persen)
Pulau Kalimantan
Baca Juga: Kantor Heru Budi Digeruduk Buruh, Emak-emak Joget Tolak UMP DKI 2023 Rp 4,9 Juta
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (naik 7,79 persen)
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (naik 6,2 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (naik 8,84 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (naik 8,3 persen)
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (naik 7,16 persen)
Pulau Jawa