Kapan UMK 2023 Diumumkan? Ini Ketentuannya Menurut Permenaker

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 02 Desember 2022 | 13:31 WIB
Kapan UMK 2023 Diumumkan? Ini Ketentuannya Menurut Permenaker
Ilustrasi Uang - Kapan UMK 2023 Diumumkan? Ini Ketentuannya Menurut Permenaker (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menentukan Upah Minimum 2023 atau UMP 2023. Lalu kapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 diumumkan?

Sebagaimana diketahui, UMK biasanya ditetapkan setelah UMP dirilis. Sebab acuan perhitungan UMK juga mengambil nominal UMP yang ditentukan Gubernur.

Terkait kapan UMK 2023 diumumkan sebenarnya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam pasal 13 Permenaker tersebut ditulis bahwa UMP 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022. UMP ini wajib ditetapkan oleh Gubernur, sebagai pemimpin provinsi.

Selanjutnya pada pasal 15, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menyebutkan:

"Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022."

Artinya sebelum tanggal tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota seharusnya telah melakukan perhitungan UMK 2023.

Nantinya, perhitungan nominal UMK 2023 dari dewan pengupahan ini disampaikan ke Bupati atau Walikota untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur.

Lalu apakah UMK 2023 bakal lebih besar dari UMP 2023 yang telah ditetapkan? Jawabannya bisa iya, bisa tidak.

Baca Juga: Kantor Heru Budi Digeruduk Buruh, Emak-emak Joget Tolak UMP DKI 2023 Rp 4,9 Juta

Sebab selain memakai UMP, perhitungan UMK juga memasukkan faktor paritas daya beli masing-masing daerah. Jika paritas daya beli suatu daerah turun karena maka besar kemungkinan UMK terbarunya bisa lebih kecil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI