Tolak Pengesahan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Terbitkan 'RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara'

Jum'at, 02 Desember 2022 | 13:24 WIB
Tolak Pengesahan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Terbitkan 'RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara'
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Pengesahan RKUHP [Dok. Aliansi Nasional Reformasi KUHP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, penjahat lingkungan yang mayoritas adalah korporasi menjadi sulit dikejar karena pembuktiannya bergantung pada kesalahan pengurus, bukan korporasi itu sendiri.

“DPR perlu memastikan bahwa tindak pidana lingkungan benar-benar dihapuskan dalam RKUHP karena kejahatan lingkungan adalah tindak pidana khusus yang tidak layak menjadi substansi RKUHP,” kata Satrio dari WALHI Eksekutif Nasional.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Pengesahan RKUHP [Dok. Aliansi Nasional Reformasi KUHP]
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Pengesahan RKUHP [Dok. Aliansi Nasional Reformasi KUHP]

Keempat, pasal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kata-kata “yang bertentangan dengan Pancasila” sangat berbahaya karena tidak ada ukuran yang jelas untuk menilai seseorang bertentangan atau sejalan dengan Pancasila.

Hal itu bisa membuka ruang multitafsir mengenai hal-hal yang dimaksud sebagai bertentangan dengan ideologi Pancasila. Sementara itu, masyarakat Indonesia sangat beragam dengan berbagai latar belakang dan cara berpikir.

“Keberagaman kita yang selama ini tertuang dalam Pancasila, malah terancam dengan pasal ini. Pasal ini sangat mungkin digunakan untuk melabeli semua orang yang dianggap berbeda, mengkritik negara dan pemerintah sebagai anti pancasila yang ujung-ujungnya adalah senjata untuk pemerintah yang anti terhadap kritik dari masyarakat,” tambah Bayu.

Kemudian, pasal tentang tindak pidana korupsi. Pasal ini salah satu bukti nyata bahwa RKUHP sangat memihak penguasa. Dalam RKHUP, seluruh hukuman badan (penjara) dan denda untuk koruptor, diturunkan.

“Saat hukumannya berat saja, para penguasa tidak takut korupsi, apalagi setelah RKUHP ini disahkan. Maling uang rakyat diberi keuntungan, kita, korban korupsi, malah terus diinjak dan dibuat susah,” lanjut Nugraha.

Keenam, pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat yang tadinya adalah tindak pidana khusus, oleh RKUHP akan diubah jadi tindak pidana umum. Tak ada lagi keistimewaan dalam penindakan hukum pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak akan bisa dibawa ke proses hukum.

“Maaf Bu Sumarsih, Maaf Para Korban 1965, Maaf Para Korban Pelanggaran HAM Berat, harapan kita yang sudah sangat tipis ini, akan hilang jika RKUHP bermasalah ini disahkan,” kata Fathia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dalam kesampatan ini, Maria Sumarsih, orang tua Wawan korban Tragedi Semanggi I juga menyampaikan tuntutannya kepada Presiden.

"Kami meminta perhatian Bapak Presiden mengenai draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah mendapat persetujuan tingkat pertama oleh Komisi III DPR RI dan pemerintah pada tanggal 24 November 2022 lalu.DPR RI kemudian merencanakan RKUHP untuk disahkan menjadi UU pada bulan Desember meskipun sejumlah pasal di dalam draf tersebut masih bermasalah dan mengancam hak-hak masyarakat, termasuk diantaranya hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Hal ini semakin memperlihatkan minimnya komitmen Negara untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya, terlebih di tengah fakta bahwa pemerintah berusaha mendorong penuntasan non-yudisial yang justru berpotensi melanggengkan impunitas." Kata Maria Sumarsih.

Citra Referandum, Pengacara Publik LBH Jakarta menegaskan bahwa protes dan penolakan ini bukan karena menolak untuk diatur. Namun, kata dia, masyarakat membutuhkan RKUHP yang berpihak kepada rakyat, bebas dari kolonialisme.

"Rakyat Indonesia menuntut DPR RI agar tidak mengesahkan RKUHP. Kita memang betul membutuhkan KUHP baru tapi bukan yang merekolonialisasi. Pada kesempatan kali ini kami sekaligus meluncurkan sebuah booklet dengan judul RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara. Panduan ini berisi jalan panjang gerakan penolakan pengesahan RKUHP serta pasal-pasal apa saja yang masih bermasalah dan sarat akan ancaman terhadap ruang-ruang demokrasi." ujar Citra.

Baca Juga: Aksi Kamisan ke-755, Desak Pemerintah Tunda Pengesahan RKUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI