Suara.com - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat bicara terkait adanya Perwira Paspampres yang diduga memerkosa prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad saat bertugas di Bali pada November 2022. Ia menyerahkan hal tersebut kepada POM TNI.
Sesuai dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, kasus tersebut kini ditangani di Makassar, Sulawesi Selatan. Hal tersebut sesuai dengan wilayah satuan korban.
Namun, Andika menuturkan kalau kasus itu akan diambil alih oleh Mabes TNI mengingat pelaku menjadi bagian dari Paspampres.
"Nanti biar hukum yang memutuskan," kata Wahyu saat dihubungi, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Cerita Punya Chemistry, Girangnya Jenderal Andika Tahu Yudo Margono Gantikan Dirinya
Adapun saat ini dirinya masih menunggu panggilan dari POM TNI untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saya tunggu panggilan dari POM tni agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Andika membenarkan adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Mayor Infanteri BF terhadap Letda Caj (K) GER pada bulan lalu.
Ia memastikan kalau proses hukum bagi pelaku akan berjalan. Andika juga menegaskan kalau pelaku pasti dipecat dari TNI.
"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Selalu Tampil Mesra dengan Istri, Panglima TNI Andika Perkasa Bantah Pencitraan