Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan terkait adanya seorang perwira Paspampres yang diduga memerkosa prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad saat keduanya bertugas untuk acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Andika memastikan kalau pelaku bakal dipecat dari TNI.
Pelaku yang dimaksud yakni Mayor Infanteri BF. Sementara korban adalah Letda Caj (K) GER.
Andika menekankan kalau apa yang dilakukan Mayor Infanteri BF sudah termasuk ke dalam tindak pidana. Selain itu, hukumannya bakal berlapis terlebih pelaku melakukannya terhadap sesama keluarga TNI.
"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: DPR Bakal Cecar Yudo Margono soal Kedisiplinan TNI Merosot di Fit and Proper Test
Andika menyebut kalau Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Mayor Infanteri BF tengah menjalani penyelidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad," ujarnya.
Andika mengatakan kalau kasus tersebut bakal diambil alih oleh Puspom TNI dikarenakan pelaku merupakan bagian dari Paspampres.
"Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI."
Baca Juga: Istri Prajurit TNI Jadi Korban KRDT, Kapendam IV/Diponegoro: Tersangka Akan Jalani Sidang