Mabes TNI Ambil Alih Penanganan Kasus Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad di Bali

Jum'at, 02 Desember 2022 | 06:20 WIB
Mabes TNI Ambil Alih Penanganan Kasus Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad di Bali
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwira Paspampres yang diduga memerkosa prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani penyelidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan kalau kasus tersebut bakal diambil oleh Mabes TNI.

Andika menerangkan kalau penyelidikan dilakukan di Makassar lantaran sesuai dengan satuan korban yang berinisial Letda Caj (K) GER. Akan tetapi, Mabes TNI mengambil alih kasusnya karena pelaku merupakan bagian dari Paspampres.

"Jadi kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," terang Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Yudo Margono Harus Lakukan Terobosan Mengganti Nama TNI

Andika kemudian menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku berinisial Mayor Infanteri BF tersebut sudah masuk ke dalam tindak pidana. Ia memastikan kalau Mayor Infanteri BF akan dihukum sesuai dengan pasal yang ada dalam KUHP.

Selain itu, mantan Pangkostrad tersebut juga mengungkapkan ada hukuman tambahan bagi Mayor Infanteri BF yakni pemecatan dari TNI.

"Dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," terangnya.

Menurut informasi, dugaan pemerkosaan itu terjadi ketika keduanya sedang bertugas di Bali pada November 2022.

Baca Juga: Tak Setuju Ada Fit And Proper Test Calon Panglima TNI, Rocky Gerung: Itu Merendahkan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI