Suara.com - Kasus Brigadir J seolah membuka hal-hal dasar di institusi kepolisian yang selama ini jarang diketahui publik. Terbaru, hakim mempersoalkan tentang waktu penerbitan surat perintah yang dinilainya tak berada di jam kerja.
Selain itu, mendiang Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dikabarkan menjadi satu-satunya ajudan Putri Candrawathi yang jarang mengambil cuti. Hal tersebut diungkap oleh terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kesaksiannya di persidangan pada Rabu (30/11/2022) kemarin.
Bharada E mengaku mengenal Brigadir J ketika gabung jadi bawahan Ferdy Sambo. Brigadir J dikatakan jarang mengambil cuti atau libur, bahkan tetap 'menempel' pada Putri Candrawathi selama bertugas.
Lantas sebenarnya jam kerja polisi berapa lama? Yuk simak penjelasan berikut ini.
1. Berdasarkan Keterangan AKBP Radite Hernawa
Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa, dicecar JPU dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. JPU bertanya pada Radite terkait jam surat menyurat yang ada di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
JPU juga menyinggung soal surat perintah (Sprin) yang terbit pada 8 Juli 2022 yang bertepatan dengan hari kematian Brigadir J. Surat perintah itu terbit pada pukul 17.00 WIB, yang juga bertepatan dengan jam kematian Yosua.
Radite mengatakan urusan surat menyurat di Biro Paminal Divisi Propam Polri berlangsung sejak pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Jika ada surat menyurat yang masuk di atas jam 3 siang, Radite mengatakan tetap diterima.
Walau begitu Radite tak bisa memberikan keterangan terkait urusan surat menyurat di atas waktu operasional. Ia hanya menyebut ada bagian lain yang memiliki kewenangan tersebut.
Baca Juga: 9 Pengakuan 'Dosa' Bharada E di Hadapan Hakim, Kotak Pandora Terbuka?
2. Berdasarkan Peraturan Kepolisian