Punya Massa Loyalis, Keberlanjutan Perlindungan LPSK ke Korban Pemerkosaan Mas Bechi Dipertanyakan?

Kamis, 01 Desember 2022 | 18:04 WIB
Punya Massa Loyalis, Keberlanjutan Perlindungan LPSK ke Korban Pemerkosaan Mas Bechi Dipertanyakan?
Punya Massa Loyalis, Keberlanjutan Perlindungan LPSK ke Korban Pemerkosaan Mas Bechi Dipertanyakan? [Beritajatim.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 11 saksi dan korban kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi menjadi status terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu merinci, 11 orang berstatus terlindung itu, terdiri dari 4 saksi korban serta 2 anggota keluarganya, dan 5 orang saksi.

Keberlanjutan perlindungan terhadap 11 orang itu menjadi pertanyaan, sebab status terlindung mereka hanya berlaku selama enam bulan.

"Enam bulan, jadi setelah menjalankan proses enam bulan itu kemudian ada proses evaluasi," kata Edwin saat menggelar konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Suara.com/Yaumal)
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Suara.com/Yaumal)

Di satu sisi, terpidana Bechi diketahui memiliki massa loyalitas yang banyak, yang menilai kekerasan seksual yang dilakukan putra Kiai Jombang itu hanya fitnah belaka.

Untuk menjawab hal itu, Edwin bilang para saksi dan korban dapat mengajukan kembali permohonan perlindungan.

"Kalau masih mau, maka mereka harus mengajukan perpanjangan untuk perlindungan. Nah perlindungan di LPSK itu tidak linear dengan proses hukum," terang Edwin.

Dia mengatakan walau status hukum terhadap Bechi sudah sampai pada tahap inkrah atau berkekuatan hukum tetap, para saksi dan korban tetap dapat memperoleh perlindungan.

"Seseorang korban bisa dilindungi kalau ancaman masih ada, kalau membutuhkan. Jadi walaupun vonis sudah ditetapkan, pelaku sudah di penjara, perlindungan masih bisa dilangsungkan," jelasnya.

Baca Juga: Dilecehkan, Direndahkan, Diintimidasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bechi Tak Jawab Rasa Keadilan Korban

Terhadap 11 orang saksi dan korban, LPSK telah memberikan layanan perlindungan, yaitu fisik, pemenuhan hak prosedural, dan penguatan psikologis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI