Pencabutan izin itu dilakukan Pemda Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. Pemda mencabut izin pemakaian Taman Ratu (Sultanah) Safiatuddin.
"Ya memang ada (gangguan). Sebelumnya sudah keluar izin tapi habis itu dicabut sama pihak pemda," kata Ketua DPP Nasdem Willy Aditya kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Nasdem kata Willy, menyayangkan adanya pencabutan izin tersebut. Terlebih, izin sebelumnya suda diterbitkan pihak Pemda Aceh.