Suara.com - Kebiasaan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo yang kerap pulang malam dipertanyakan majelis hakim. Begitu pula dengan alasan Ferdy Sambo pisah rumah dengan Putri Candrawathi.
Sejumlah pertanyaan majelis hakim mengenai kebiasaan Sambo itu pun diajukan kepada Bharada E atau Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Diketahui, Bharada E yang juga merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J turut memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kesaksiannya, Bharada E mengungkapkan bahwa dirinya sering menjaga kediaman pribadi Ferdy Sambo. Ia menyebut mantan ajudannya itu kerap pulang ke rumah di Bangka dan hanya sesekali mendatangi rumah di Saguling.
“Kediaman Bangka tamu ada di luar, di kediaman Bangka kediaman Saguling tidak banyak yang tahu selain internal kalau Pak FS (Ferdy Sambo) pulang dari kantor istirahatnya di Bangka,” ucap Bharada E seperti dikutip dari Pantau.com -- jaringan Suara.com, Kamis (1/12/2022).
“Istirahat sementara apa ke Saguling?” tanya hakim.
“Sampai besoknya sampai dinas lagi,” jawab Bharada E.
“Sering di mana FS? Bangka apa Saguling? tanya hakim.
“Bangka,” jawab Bharada E.
Baca Juga: Jawaban Ketus Bharada E ke Pengacara Kuat Dicecar Sarung Tangan Ferdy Sambo: Tanya ke Pak FS
Bharada E melanjutkan, suami Putri Candrawathi itu hanya berkunjung ke Saguling untuk ibadah di hari Minggu. Ia juga bersaksi jika Sambo sering pulang malam dan menginap di Bangka.
“Sering tinggal di mana FS selama saudara jadi ajudan?” tanya hakim.
“Di Bangka. Kalau di Saguling ibadah pagi,” jawab Bharada E.
“Bangka dan Saguling kan tidak jauh, kenapa FS pisah rumah (dari Putri Candrawathi)?” tanya hakim.
“Biasanya beliau kan pulang tengah malam Bangka di-swab terus mandi-mandi,” jawab Bharada E.
Mendengar jawaban terdakwa, hakim pun penasaran mengapa Sambo selalu pulang larut malam dan menginap di Bangka. Hal itu pun tidak diketahui Bharada E.
“Saya cuman pengin tahu apa sih kalau alasannya FS selalu pulang malam? Kenapa selalu ke Bangka?” cecar hakim.
“Saya kurang tahu,” jawab Bharada E.
Hakim lantas menyebut jika kesaksian Bharada E berbeda dengan saksi lain. Menurutnya, saksi lain telah membantah Sambo dan Putri pisah rumah.
“Karena beberapa keterangan lain membantah FS pisah rumah dengan PC (Putri Candrawathi),” ucap hakim.
“Siap, Yang Mulia,” jawab Eliezer.
“Saudara mengatakan FS pulang malam jam berapa?” tanya hakim.
“Jam 9 ke atas. Pernah juga subuh,” jawab Eliezer.
Sebagai informasi, Bharada E yang menjadi saksi dalam persidangan ini juga turut didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.