Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini memasuki tahap draf final. Draf yang berisi 627 pasal ini pun sudah diserahkan ke Presiden Jokowi untuk nantinya akan segera disahkan.
Sejak awal draf ini diungkap ke publik, banyak masyarakat yang menentang adanya RKUHP ini, terutama perihal potensi adanya pasal "karet" yang dapat menjerat masyarakat dan seolah membatasi ruang lingkup pendapat.
Kebijakan RKUHP ini pun kini menuai pro dan kontra di masyarakat. Dalam rancangan UU ini, banyak pasal yang dianggap tidak penting atau sengaja mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu.
Salah satu pasal yang menuai kontroversi adalah pasal 413 yang mengatur soal perzinaan dan kumpul kebo. Pasal yang mengatur soal hukuman bagi orang orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan resminya dapat dijerat penjara maksimal 1 tahun tersebut dianggap terlalu berlebihan dan termasuk kriminalisasi.
Baca Juga: RKUHP Masih Bermasalah! DPR dan Pemerintah Dengarkan Suara Rakyat, Jangan Tutup Kuping
Walaupun hukum adat juga menjadi salah satu faktor pembentukan RKUHP ini, namun pasal ini tetap belum bisa sepenuhnya diterima di masyarakat.
Pasal lain yang menuai kontra juga adalah pasal 351 yang mengatur tentang pasal penghinaan terhadap lembaga tinggi negara. Pasal ini berbunyi,
"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,"
Hal ini tentu menyebabkan polemik di masyarakat karena jika pasal ini disahkan, maka adanya potensi pasal karet dan menjadi "aji mumpung" bagi berbagai lembaga dan pihak untuk membungkam aksi kritis masyarakat.
Dalih dari DPR RI untuk memasukkan pasal ini ke RKUHP adalah demi menjaga marwah lembaga negara yang semestinya menjadi tugas para petinggi, namun memberikan kesan rancu dan pembatasan pendapat bagi masyarakat atas kinerja dan performa lembaga negara.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Ngebet Sahkan RKUHP, Peneliti TII Singgung Masih Adanya Pasal Bermasalah
Hal lain yang disoroti dalam RKUHP ini adalah tidak adanya pasal yang mengatur soal hukuman bagi LGBT. Banyak masyarakat yang memprotes pemerintah karena kriminalisasi perzinaan namun tidak dengan resmi melarang adanya kegiatan LGBT di Indonesia yang kini marak terjadi dan secara terang-terangan dilakukan.
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga penyusun RKUHP pun akhirnya menyerahkan sepenuhnya tuntutan masyarakat untuk bisa memasukkan larangan LGBT sebagai salah satu pasal RKUHP ke DPR.
Kontributor : Dea Nabila