Suara.com - Saksi sidang obstruction of justice Brigadir J, Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Saripul Hidayat memaparkan tiga kejanggalan dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Adapun yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Tadi saya tanyakan ada banyak kejanggalan dari tanggak 8 sampai 12, bisa dijelaskan kejanggalannya apa?," tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Agus menjelaskan anggota Timsus Polri baru mengetahui adanya insiden Brigadir Yosua tewas dua hari pasca kejadian. Yang kedua, ada penolakan dari Hendra Kurniawan saat keluarga Yosua di Jambi ingin membuka peti jenazah.
"Pertama tanggal 8 tidak mengetahui bahwa ada kejadian baru tahu 11 malam kita melakukan peninjauan. Tanggal 12 baru turun perintah Timsus dan Irsus untuk melakukan kegiatan," jawab Agus
"Terus apalagi?," cecar jaksa.
"Dari peristiwa ini yang ramai tanggal 11 ada kejadian di Jambi ada penolakan dari keluarga jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan untuk dibuka," imbuh Agus.
"Itu yang kedua?," tanya jaksa.
"Iya yang kedua," jawab Agus.
Baca Juga: Gejolak Batin Bharada E, Syok Sambo Perintah Bunuh hingga Mimpi Brigadir J selama 3 Pekan
Kemudian, Agus menyebut Timsus mendapati ada proyektil yang hilang dan arah tembakan di Rumah Duren Tiga.
Selanjutnya, Timsus juga mendapat laporan mengenai ada CCTV yang rusak di lokasi kejadian.
Padahal usai dicek oleh Timsus, CCTV di sekitar Rumah Duren Tiga masig berfungsi normal.
"Kemudian tanggal 12 kami dan tim secara bersama sama datang ke TKP malam hari di sana di temukan beberapa barang bukti yang kurang seperti proyektil peluru, arah tembakan, karena saat itu kita lakukan olah TKP dengan Labfor," jelas Agus.
"Berikutnya dari laporan laporan ada beberapa yang menyatakan CCTV di rumah rusak, kemudian di belakang sampai kami malam itu mengecek CCTV di pos satpam. Tidak ada rusak," pungkas dia.