Suara.com - Saksi sidang obstruction of justice Brigadir J, Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Saripul Hidayat memaparkan tiga kejanggalan dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Adapun yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Tadi saya tanyakan ada banyak kejanggalan dari tanggak 8 sampai 12, bisa dijelaskan kejanggalannya apa?," tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Agus menjelaskan anggota Timsus Polri baru mengetahui adanya insiden Brigadir Yosua tewas dua hari pasca kejadian. Yang kedua, ada penolakan dari Hendra Kurniawan saat keluarga Yosua di Jambi ingin membuka peti jenazah.
"Pertama tanggal 8 tidak mengetahui bahwa ada kejadian baru tahu 11 malam kita melakukan peninjauan. Tanggal 12 baru turun perintah Timsus dan Irsus untuk melakukan kegiatan," jawab Agus
"Terus apalagi?," cecar jaksa.
"Dari peristiwa ini yang ramai tanggal 11 ada kejadian di Jambi ada penolakan dari keluarga jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan untuk dibuka," imbuh Agus.
"Itu yang kedua?," tanya jaksa.
"Iya yang kedua," jawab Agus.
Kemudian, Agus menyebut Timsus mendapati ada proyektil yang hilang dan arah tembakan di Rumah Duren Tiga.