Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan merespons soal adanya surat perintah penyelidikan yang sempat diragukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, JPU ragu akan waktu penerbitan dokumen di hari kematian Yosua.
Hendra juga menyinggung soal keterangan saksi AKBP Radite Hernawa yang menyebut waktu kerja soal urusan surat menyurat di Biro Paminal Divisi Propam Polri dari pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Menurut dia, hal tersebut hanya dijalankan secara teknis kerja.
"Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 staf-staf sudah pulang. Tapi pas operasional itu semuanya tanggung jawabnya semuanya, ketika ada tugas itu melaksanakan," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Menurut Hendra, penerbitan surat perintah penyelidikan bisa dilakukan atas dasar diskresi atau atensi langsung dari pimpinan. Hal itu bisa dilakukan tanpa harus merujuk pada jam kerja di Biro Paminal Propam Polri.
"Tidak melihat waktu dan tidak ada surat. Langsung dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, dari Kadiv propam langsung," papar dia.
"Tidak ada aturan tersendiri ya jadi begitu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Hendra.
"Kepada saksi tetap dalam keterangan saudara? Tadi kan anda bilang itu bukan bagian saya," kata Hakim.
"Iya yang mulia," ujarnya.
"Tetap dengan keterangan saudara sendiri?" cecar Hakim.
"Iya," papar Radite.
Surat Menyurat
JPU sebelumnya bertanya pada Radite soal jam surat menyurat yang ada di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kami tanyakan. Saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa?" tanya JPU.
JPU juga menyinggung soal surat perintah (Srpin) yang terbit pada 8 Juli 2022 yang bertepatan dengan hari kematian Yosua. Surat perintah itu terbit pada pukul 17.00 WIB -- yang juga bertepatan dengan jam kematian Yosua.
"Karena surat tadi tanggal 8 Juli, sementara kejadian tanggal 8 Juli di BAP terdakwa HK (Hendra Kurniawan) itu dia jam 5 (17.00). Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat," beber JPU.
Radite mengatakan, urusan surat menyurat di Biro Paminal Divisi Propam Polri berlangsung sejak pukul 07.00 sampai 15.00 WIB.
"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3 (15.00 WIB)," beber Radite.
"Kalau ada surat masuk lewat jam 3 ditolak?" tanya JPU.
"Tidak," ucap Radite.
Hanya saja, Radite tak bisa memberikan keterangan terkait urusan surat menyurat di atas waktu operasional. Dia cuma menyebut ada bagian lain yang memiliki kewenangan tersebut.
"Surat menyurat malam bisa?" tanya JPU.
"Kalau itu kami tidak bisa menjawab pasti ada fungsi lain. Kami tidak pernah melakukan surat menyurat," beber Radite.