Suara.com - Anggota tim penasihat hukum terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan mengajukan keberatan ke Majelis Hakim lantaran ada salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memakai sandal saat persidangan.
Momen itu terjadi sewaktu Anggota Timsus Polri Agus Saripul Hidayat bersaksi dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
"Izin yang mulia, sebelumnya kami mempertanyakan kepada yang mulia. Apakah di persidangan ini diperbolehkan menggunakan sandal yang mulia? Apakah karena kakinya sakit apa bagaimana?" komplain tim penasihat hukum Hendra.
"Siapa yang pakai sandal?" tanya hakim.
Tiba-tiba seorang JPU mengacungkan tangan usai ditanya hakim. Dia mengaku kukunya sedang dalam kondisi sakit sehingga harus memakai sandal.
"Kenapa?" tanya hakim.
"Kuku kaki habis patah yang mulia," ujar jaksa.
Jawaban jaksa itupun sontak membuat seisi ruangan sidang tertawa geli. Hakim pun kembali mencoba menenangkan suasana.
"Cukup ya," tegas hakim.
"Izin terima kasih yang mulia," ungkal tim penasihat hukum.