JPU Cecar Anggota Biro Paminal Propam Terkait Terbitnya Surat Perintah di Hari Kematian Brigadir Yosua

Kamis, 01 Desember 2022 | 14:42 WIB
JPU Cecar Anggota Biro Paminal Propam Terkait Terbitnya Surat Perintah di Hari Kematian Brigadir Yosua
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa, dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

AKBP Radite hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU bertanya pada Radite soal jam surat menyurat yang ada di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kami tanyakan. Saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa?" tanya JPU, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Kala Status WA Susi Bikin Bharada E Heran: Ih Manusia Ini Kenapa?

JPU juga menyinggung soal surat perintah (Srpin) yang terbit pada 8 Juli 2022 yang bertepatan dengan hari kematian Yosua. Surat perintah itu terbit pada pukul 17.00 WIB -- yang juga bertepatan dengan jam kematian Yosua.

"Karena surat tadi tanggal 8 Juli, sementara kejadian tanggal 8 Juli di BAP terdakwa HK (Hendra Kurniawan) itu dia jam 5 (17.00). Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat," beber JPU.

Radite mengatakan, urusan surat menyurat di Biro Paminal Divisi Propam Polri berlangsung sejak pukul 07.00 sampai 15.00 WIB.

"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3 (15.00 WIB)," beber Radite.

"Kalau ada surat masuk lewat jam 3 ditolak?" tanya JPU.

Baca Juga: Pengakuan Bripka Ricky Soal Mau Nabrakin Mobil ke Kiri Biar Brigadir J Celaka

"Tidak," ucap Radite.

Meski demikian Radite tak bisa memberikan keterangan terkait urusan surat menyurat di atas waktu operasional. Dia cuma menyebut ada bagian lain yang memiliki kewenangan tersebut.

"Surat menyurat malam bisa?" tanya JPU.

"Kalau itu kami tidak bisa menjawab pasti ada fungsi lain. Kami tidak pernah melakukan surat menyurat," jawab Radite.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI