Cara Daftar BLT BBM Online, Siap-siap Bantuan Segera Cair!

Kamis, 01 Desember 2022 | 13:28 WIB
Cara Daftar BLT BBM Online, Siap-siap Bantuan Segera Cair!
Cara Daftar BLT BBM Online (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM telah menjadi salah satu bansos yang diberikan pada masyarakat yang membutuhkan, menyusul kenaikan harga BBM beberapa waktu yang lalu. Namun hingga sekarang cukup banyak yang belum paham bagaimana cara daftar BLT BBM ini.

Sebenarnya cara daftar untuk menjadi penerima BLT BBM cukup mudah, dan dapat dilakukan secara online. Nah di artikel ini Anda akan mendapatkan informasi mengenai hal tersebut, lengkap dengan syarat dan jadwal pencairannya.

Cara Daftar BLT BBM Online

  • Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
  • Buka aplikasi, dan klik Buat Akun Baru
  • Isi data yang diperlukan sesuai dengan data diri Anda, mengacu pada NIK, nomor KK, dan data di KTP
  • Unggah foto KTP dan swafoto diri dengan KTP  tersebut, lakukan sesuai petunjuk yang diberikan
  • Klik Buat Akun Baru
  • Klik Daftar Usulan untuk memasukkan nama calon penerima BLT BBM
  • Klik Tambah Usulan
  • Isi data lengkap calon penerima BLT BBM sesuai dengan KTP, dalam hal ini KTP Anda
  • Tunggu beberapa menit hingga data yang telah diusulkan tersebut muncul
  • Jika sudah selesai, Anda bisa cek apakah Anda masuk dalam daftar penerima BLT di cekbansos.kemensos.go.id

Cukup mudah, bukan?

Persiapkan Syarat Daftar BLT BBM

Syaratnya sendiri akan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni kelompok pekerja dan kelompok warga rentan.

Untuk kelompok pekerja syaratnya adalah:

  • Merupakan warga negara indonesia
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000, jika berada di area yang UMK/UMP-nya di bawah angka tersebut, maka batas atas menjadi sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI, atau POLRI
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Sedangkan untuk kelompok rentan syaratnya adalah:

  • Masuk golongan warga miskin atau rentan miskin
  • Bukan aparatur sipil negara, TNI, atau POLRI
  • Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat dan DTKS Kemensos
  • Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000 yang terkena dampak kenaikan BBM

Jadwal Pencairan BLT BBM Tahap II

Jika mengacu pada berbagai sumber, pencairan BLT BBM sendiri terus dilakukan. Pada periode sebelumnya, pencairan telah dilakukan hingga tanggal 31 Oktober 2022. Pemerintah kemudian mengungkapkan bahwa pada bulan Desember 2022 ini akan dicairkan kembali bantuan BLT BBM untuk masyarakat yang sudah tervalidasi datanya.

Itu tadi sekilas informasi mengenai cara daftar BLT BBM, syarat, dan jadwal pencairannya. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI