Suara.com - Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melindungi Ismail Bolong terkait kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Henry awalnya mengatakan jika kliennya dan Ferdy Sambo membenarkan sempat menyelidiki kasus tersebut. Setelahnya, dia menilai Listyo seolah-olah melindungi Ismail Bolong.
"Jelas Hendra sama Sambo bilang memang benar ada lidik karena kewajiban Kapolri harus melindungi Ismail Bolong," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Polri Konfirmasi Istri dan Anak Ismail Bolong akan Hadir di Pemeriksaan Kasus Tambang Ilegal
Henry turut membenarkan terkait adanya berita acara pemeriksaan Agus. Tak lain tak bukan, Hendra sendiri yang memberikan informasi tersebut kepada Henry.
"Memang ada (berita acara pemeriksaan Agus). Hendra ditanya begitu jawabnya, Sambo ditanya begitu jawabnya. Buktinya sudah seperti itu," papar Henry.
Henry menyarankan Listyo harus memberikan perlindungan kepada Ismail Bolong dengan alasan tidak ada upaya intervensi.
"Nah sekarang Ismail Bolong-nya harus dilindungi jangan ditekan, jangan suruh lari, jangan di-ilangin," pungkas dia.
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Keluarga Ismail Bolong Hari Ini
Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat angkat bicara mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang sebelumnya disinggung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Menurut Sambo, dirinya kini tidak berwenang untuk membuka BAP tersebut.
"Mereka lah yang buka. Kenapa saya? Kan sudah ada," ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Agus sebelumnya menantang Sambo untuk berani membuka isi BAP kasus dugaan suap tambang ilegal di Kaltim yang sempat diungkit Ismail Bolong.
"Keluarin berita acaranya," ucap Agus saat dikonfirmasi.
Soal Kabareskrim Sempat Diperiksa
Sambo juga membantah pernyataan Agus yang menuding anak buahnya tidak melanjutkan penyelidikan kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang sempat dibikin heboh oleh pengakuan Ismail Bolong.
Sambo menyebut proses penyelidikan laporan yang ditangani oleh Propam Polri kala itu sudah rampung. Selepas itu, proses penyelidikan seharusnya dilanjutkan oleh lembaga terkait.
"Proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi. Kalau misalnya ditindaklanjuti silakan tanyakan ke pihak berwenang. Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," ucap Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Sambo kembali menegaskan jika laporan yang diusut oleh Propam merupakan laporan resmi. Dia turut membantah perihal Ismail Bolong dilepas usai sempat diperiksa terkait kasus tersebut.
"Laporan resmikan sudah saya buat. Jadi bukan tidak ditindaklanjuti. Ya nggak lah (Ismail Bolong dilepas)," kata Sambo.
Sambo menjelaskan jika Propam Polri sempat memeriksa Agus dan Ismail Bolong terkait dugaan suap kasus tambang ilegal di Kaltim.
"Iya sempat (periksa Kabareskrim dan Ismail Bolong)," ujar Sambo.