Subsidi Motor Listrik Rp 6,5 Juta Tahun 2023, Benarkah? Ini Penjelasan Para Menteri

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 01 Desember 2022 | 10:45 WIB
Subsidi Motor Listrik Rp 6,5 Juta Tahun 2023, Benarkah? Ini Penjelasan Para Menteri
subsidi motor listrik - Contoh dua sepeda motor listrik, bisa diidentifikasikan lewat pelat nomor dengan dasar warna biru. Tampil di IIMS Hybrid 2022 [Suara.com/CNR ukirsari].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia meluncurkan program baru yang menarik yakni subsidi motor listrik. Lantas bagaimana subsidi  motor listrik ini akan berjalan?

Kira-kira kapan dilaksanakan, berapa besarannya, dan apa saja syarat mendapatkan subsidi motor listrik? Mari ketahui jawabannya dengan membaca artikel di bawah ini. 

Kapan Subsidi Motor Listrik Dilaksanakan?

Kapan pelaksanaan subsidi motor listrik ini dilaksanakan masih belum jelas. Sebab pemerintah baru menyiapkan rancangan subsidi motor listrik ini untuk masyarakat.

Baca Juga: Tahun Depan, Dishub DKI Siapkan 120 Unit Motor Listrik untuk Kendaraan Operasional

Namun Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, intensif itu saat ini masih dibahas secara internal dan rencananya akan terbit tahun 2023.

"Kita bahas ini ide dari beberapa kementerian, melihat ekuilibrium daripada mobil listrik bertambah baik dan cepat apabila ada subsidi. Insya Allah tahun depan (implementasi)," kata Budi Karya Sumadi Rabu (12/10/2022).

Di samping itu, pemerintah juga perlu menghitung terlebih dahulu insentif khusus untuk memperbanyak kendaraan listrik. Salah satu insentif yang diberikan kemungkinan adalah berupa subsidi potongan harga.

Selain insentif, pemerintah juga tengah merancang konversi kendaraan listrik agar jauh lebih murah. Diprediksi pelaksanaannya akan terjadi tahun depan, dengan catatan pembahasan mengenai hal-hal yang mendukung pelaksanaan program ini sudah matang.

Ketika seluruh 'infrastruktur' atau persyaratan terkait pelaksanaan program subsidi motor ini siap, maka pemerintah akan meluncurkannya kepada masyarakat. 

Baca Juga: Mulai Tahun Depan, 120 Motor Listrik Dishub DKI Akan Dipakai Berpatroli di Jakarta

Meskipun demikian, pemerintah sudah merancang pelaksanaannya diutamakan di area kementerian atau lembaga pemerintah terlebih dahulu dengan target bahwa sampai tahun 2030 konversi motor listrik dapat mencapai 1.000 unit dari Pertamina, PLN, dan lembaga lainnya. 

Berapa Besaran Subsidi Motor Listrik?

Skema insentif subsidi motor listrik sendiri sedang dirancang, sehingga belum dapat dipastikan besarannya berapa secara pasti.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan informasi perkiraan subsidi yang diberikan sekitar 6 juta atau 6,5 juta. Sementara biaya konversi motor listrik diperkirakan mencapai 15 juta per unit. 

"Subsidi sepeda motor tengah finalisasi berapa juta kita [Pemerintah] mau kasih subsidi, sepeda motor mungkin Rp 6 juta. Di Thailand Rp 7 juta, di kita mungkin Rp 6,5 juta, kira-kira berkisar segitu," ungkap Luhut dalam acara Welcoming Stronger Investment Post-Pandemic, dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Apa Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik?

Syarat mendapatkan subsidi motor listrik juga sedang dibahas. Sehingga belum ada kepastian mengenai rincian syarat ini. Pembahasan subsidi motor listrik sedang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan.

Tujuan dari subsidi motor listrik sendiri adalah upaya untuk mengalihkan ketergantungan masyarakat terhadap bahan bakar minyak. Kemudian, kemungkinan besar anggaran subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) dialihkan menjadi insentif untuk motor listrik ini.

Rencananya, insentif diambil dari anggaran pemerintah daerah (Pemda) dan juga diambil dari anggaran subsidi BBM.  Demikian itu informasi terbaru mengenai kebijakan subdisi motor listrik. Semoga informasi ini berguna untuk Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI