Polri Konfirmasi Istri dan Anak Ismail Bolong akan Hadir di Pemeriksaan Kasus Tambang Ilegal

Kamis, 01 Desember 2022 | 09:51 WIB
Polri Konfirmasi Istri dan Anak Ismail Bolong akan Hadir di Pemeriksaan Kasus Tambang Ilegal
Ismail Bolong. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan memeriksa dua orang saksi terkait dugaan kasus bisnis tambang ilegal Ismail Bolong. Kedua saksi tersebut merupakan istri dan anak Ismail Bolong. 

Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, menyebut anak dan istri Ismail Bolong telah mengonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik. 

"Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB (Ismail Bolong) memenuhi panggilan di Bareskrim" kata Pipit kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Berdasarkan jadwal, pemeriksaan terhadap istri dan anak Ismail Bolong akan dilakukan pukul 11.00 WIB. 

"Sekitar pukul 11 ya," katanya. 

Ismail Bolong Sakit

Pada Selasa (29/11/2022) lalu, Ismail Bolong kembali mangkir dari panggilan penyidik, dan pihak kuasa hukum menyebut alasan ketidakhadiran adalah karena sakit. 

"Yang bersangkutan alasannya sakit," ungkap Pipit kepada wartawan, Selasa.

Di sisi lain, Pipit menyebut anak Ismail Bolong rencananya akan diperiksa pada Kamis. Anak Ismail Bolong itu diperiksa selaku direktur utama perusahaan.

"Anaknya sebagai Dirut-nya katanya di dalam perusahaan," ujar Pipit. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeklaim pihaknya tengah memburu Ismail Bolong. Dugaan terkait adanya setoran uang bisnis tambang ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ini menurutnya akan didalami lewat pemeriksaan terhadap Ismail Bolong. 

"Tentunya kami mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan kalau pidana harus ada alat buktinya," kata Sigit di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Sabtu (26/11/2022).

Pengakuan Ismail Bolong

Dugaan adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal ke Kabareskrim awalnya diungkap Ismail Bolong dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Ismail Bolong menyebut dirinya merupakan anggota Polri yang berdinas di Satintelkam Polresta Samarinda.

Sejak Juli 2020 hingga November 2021, Ismail Bolong menjalankan bisnis sebagai pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam sebulan, dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. 

Untuk memuluskan bisnis gelapnya, Ismail Bolong mengeklaim menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Dia mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 6 miliar kepada jenderal bintang tiga tersebut. 

"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tutur Ismail Bolong.

Dalam keterangannya, Ismail Bolong mengatakan ia menyetorkan langsung uang tersebut kepada Kabareskrim di ruang kerjanya.

Bukan hanya kepada Agus, Ismail Bolong juga mengklaim pernah memberikan sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp 200 juta. Uang itu diserahkan ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya.

Namun, belakangan mucul video klarifikasi dari Ismail Bolong. Dalam klarifikasinya, Ismail Bolong mengklaim video testimoni tersebut dibuat pada Februari 2022 di bawah tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri. 

Kata Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo

Eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, lantas membantah menekan Ismail Bolong. Menurutnya, testimoni dalam video yang beredar tersebut disampaikan Ismail Bolong secara sadar.

Hal ini disampaikan Hendra melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat. Henry menyebut tudingan Ismail Bolong terhadap Hendra yang disebut telah menekannya untuk menyampaikan testimoni tersebut tidak benar alias fitnah. 

"Tidak benar bahwa klien saya menekan IB (Ismail Bolong) untuk membuat video testimoni itu. IB berbohong dan memfitnah klient saya, mengada-ada bila klien saya melakukan penekanan/intervensi atas video testimoni yang bersangkutan mengenai penambangan batu bara ilegal," kata Henry kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Menurut pengakuan Hendra, video testimoni Ismail Bolong ini dibuat setelah yang bersangkutan diinterograsi terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur. 

"Video testimoni saudara IB dilakukan setelah yang bersangkutan selesai memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang ditanda tanganinya dan dilakukan secara sadar tanpa paksaan, yang kemudian dibuatkan video testimoni dimaksud untuk menguatkan, karena melibatkan pajabat perwira tinggi dan beberapa perwira/anggota lainnya," tutur Henry. 

Sementara itu, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mengakui adanya surat perintah penyelidikan terkait kasus dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Menurutnya, surat laporan hasil penyelidikan atau PHL itu ditandatangani saat dirinya masih menjabat Kadiv Propam Polri. 

"Ya sudah benar. Kan ada suratnya," ungkap Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Kendati begitu, Ferdy Sambo tidak menyebut secara detail bagaimana proses penyelidikan tersebut. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pejabat Polri yang berwenang.

"Tanya ke pejabat yang berwenang. Kan suratnya sudah ada," ujarnya.

Bantahan Kabareskrim

Setelah lama diam, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya angkat bicara terkait kasus ini. Dia membantah menerima setoran uang hasil bisnis tambang ilegal dari Ismail Bolong sekaligus mengungkit kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. 

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi", kata Agus kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Selain itu, Agus juga menyinggung soal proses pemeriksaan awal yang dilakukan anak buah Ferdy Sambo dan Hendra terhadap saksi-saksi kasus pembunuhan Yosua. Menurut, para saksi-saksi tersebut ditekan untuk memberikan keterangan sesuai rekayasa.

"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua," pungkasnya.        

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI