Suara.com - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth angkat bicara soal polemik Kampung Susun Bayam yang mencuat belakangan ini. Ia menyebut program hunian yang dibuat era eks Gubernur Anies Baswedan tersebut tidak berpihak rakyat kecil.
Itu disampaikan Kenneth lantaran PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengembang sempat ingin memberikan tarif sewa sebesar Rp1,5 juta per bulan. Ia menilai harga ini terlalu mahal bagi warga yang tergusur karena proyek pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) itu.
"Harga sewa KSB yang ditawarkan PT Jakpro sangat tidak berprikemanusiaan serta sangat menyakiti hati warga Kampung Bayam yang sudah merelakan rumahnya digusur untuk pembangunan JIS," ujar Kenneth kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Kenneth membandingkan dengan program hunian yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia menyebut Ahok saat memimpin ibu kota fokus pada pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang memberikan tarif murah pada masyarakat.
Baca Juga: Ganjar Masih di Posisi Teratas, PDI-P Justru Ditinggal Pemilih! Ada Apa?
Bahkan, ia menyebut program ini lebih baik dari pada rumah Down Payment (DP) 0 rupiah yang dibuat Anies.
"Era Pak Ahok itu rusunawa, orang yang berpenghasilan Rp3 juta ke bawah bisa dapat tempat tinggal, berbeda dengan era Anies Baswedan yang lebih pro dan bisa dinikmati oleh kelas menengah ke atas," ucapnya.
Ia menyebut, hingga saat ini ratusan warga korban penggusuran JIS tersebut terlantar. Akhirnya, ia menganggap Anies hanya memberikan janji manis yang berujung mencekik warga.
"Kita lihat sudah tiga tahun lamanya warga Kampung Bayam terkatung-katung hingga mendirikan tenda demi bertahan hidup. Anies Baswedan sebelumnya memberikan janji manis tapi pada akhirnya mencekik warga," ucap Kenneth.
"Mereka berharap mendapatkan kehidupan layak yang sudah dijanjikan oleh Anies, namun kenyataannya berbeda," katanya menambahkan.
Baca Juga: Gaduh Aksi Kumpul Relawan Di GBK, Manuver Jokowi Atau Murni Gerakan Pendukung?
Anggota Komisi D DPRD DKI itu menyebut besaran tarif itu sangat tidak cocok jika diterapkan bagi warga yang kurang mampu, terutama bagi yang pendapatannya masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Nominal yang ditawarkan PT Jakpro tidak sepadan dengan pendapatan mereka perbulannya, belum lagi untuk membayar biaya pemeliharaan bulanan," ucapnya.
Jakpro sendiri memang saat ini sedang berupaya mengalihkan pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berdasarkan kesepakatan Pemprov DKI dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara. Jadi, untuk tarif sewa KSB tidak lagi berdasarkan perhitungan keekonomian JakPro.
Besaran tarifnya merujuk ke Pergub Nomor 55 Tahun 2018, tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Kendati demikian, ia menilai kebijakan ini belum tentu menjadi solusi karena perubahan tarif diperkirakan tak bisa mendadak.
"Saya berharap acuan terhadap Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tersebut pada implementasinya betul betul tidak akan membebani warga Kampung Bayam pada umumnya," pungkasnya.