Cara Cek Apakah Kena Tilang Online Atau Tidak, Cek Panduan Bayar Denda

Rabu, 30 November 2022 | 17:09 WIB
Cara Cek Apakah Kena Tilang Online Atau Tidak, Cek Panduan Bayar Denda
Ilustrasi lalu lintas - cara cek apakah kena tilang online atau tidak (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tilang elektronik atau tilang online adalah sistem tilang menggunakan kamera yang berfungsi merekam berbagai pelanggaran lalu lintas. Bagi pengendara yang melanggar, maka polisi akan segera mengirimkan surat tilang. Lantas, bagaimana cara cek apakah kena tilang online atau tidak? Berikut ini ulasannya.

Ada sejumlah jenis pelanggaran yang akan tercatat dalam surat tilang online. Adapun beberapa jenis pelanggaran tersebut yaitu pelanggaran mobil yang melebihi batas maksimal kecepatan serta kapasitas penumpang. Sedangkan pelanggaran untuk motor yaitu melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memaakai helm, dan sebagainya.

Maka dari itu, penting bagi setiap pengendara untum mengetahui apakah kendaraannya kena tilang online atau tidak. Lalu, bagaimana cara cek apakah kena tilang online atau tidak? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang telah dihimpun Suara.com.

Cara Cek Tilang Online

Biasanya pihak kepolisian akan mengirim surat ke rumah apabila pengendara terkena tilang. Namun, bila ragu apakah terkena tilang online atau tidak, kamu dapat memastikannya dengan cara seperti berikut ini.

  1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data  
  2. Lalu, masukkan no. plat kendaraan, no. mesin, dan no. rangka yang sesuai dengan STNK.
  3. Jika semua sudah terisi, pilih 'Cek Data'.
  4. Jika setelah dicek tak ada pelanggaran, maka pada layar akan tampak kalimat 'No data available'
  5. Jika ada pelanggaran, akan tampak pada layar catatan pelanggaran (waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan).

Cara Bayar Tilang Elektronik

Jika ternyata kendaraan kamu terkena tilang online, maka wajib untuk membayar denda pelanggaran. Adapun cara bayar denda tilang online yakni sebagai berikut:.

1. Melalui situs kejaksaan

  • Pertama, buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/ 
  • Lalu, ketik nomor blangko yang tertulis dalam surat tilang dan klik “Cari”
  • Kemudian akan muncul informasi nominal denda tilang online yang perlu dibayarkan, lalu klik “Bayar”
  • Setelah itu, akan muncuk kode pembayaran untuk proses pembayaran di Bank 

2. Melalui Bank BRI

  • Pertama, buka aplikasi BRI Mobile
  • Lalu, Pilih menu 'Mobile Banking BRI'
  • Kemudian klik 'Pembayaran', dan pilih 'BRIVA'
  • Masukkan Nomor Pembayaran Tilang (berjumlah 15 angka)
  • Masukkan nominal pembayaran denda sesuai dengan jumlah denda yang perlu dibayarkan. Jika tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak 
  • Setelah itu, masukkan nomor PIN
  • Simpan notifikasi SMS untuk bukti pembayaran
  • Lalu, tunjukkan bukti notifikasi SMS ke petugas 

Demikian ulasan mengenai cara cek apakah kena tilang online atau tidak lengkap dengan cara bayar denda tilang online. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI