Joget pargoy atau fenomena pargoy yang belakangan ini tengah tren di media sosial dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember. Aturan tersebut tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember.
Diketahui, MUI Jember menyebut fenomena joget pargoy yang viral belakangan ini marak ditemukan di beberapa kegiatan Kabupaten Jember.
Adanya hal tersebut, membuat MUI Jember kemudian mempertimbangan fenomena pargoy karena di Kabupaten Jember sendiri mulai ramai diselenggarakan Parade Sound Sistem dan acara lain yang berpotensi menggunakan joget pargoy.
Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menyebut perlu memberikan adanya tausiah Fatwa kepada Umat Muslim terkhusus yang berada di wilayah Kabupaten Jember itu sendiri.
Baca Juga: Hujan Deras Sungai-sungai Meluap, Ratusan Rumah Warga Jember Terendam Banjir
Tidak hanya itu, MUI Jember juga menyebut bahwa joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan oleh sekelompok remaja, mulanya ramai setelah muncul di platform TikTok. Namun, saat ini joget tersebut juga kerap ditemui dalam acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound system.
MUI juga menambahkan, secara umum pargoy dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
Menyikapi adanya fenomena tersebut, digelar lah rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember yang dilaksanakan pada 19 November 2022.
Komisi fatwa Kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada umat Islam, terkhusus umat Islam yang berada di wilayah Kabupaten Jember berkaitan dengan fenomena joget pargoy, salah satunya mengharamkan joget pargoy itu sendiri.
Berikut enam poin hasil rapat terbatas yang dilaksanakan oleh Komisi Fatwa MUI Jember:
Baca Juga: Nikahi Pacarnya, Pria Jember Ini Berikan Hadiah Hingga Miliaran Rupiah
1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
3. Hukum joget pargoy adalah HARAM, hal tersebut karena joget pargoy mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat dari lawan jenis.
4. Joget pargoy tidak mencerminkan diri seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan juga adat istiadat, terkhusus yang berlaku di Kabupaten Jember.
5. Mengimbau kepada para pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang adanya kegiatan joget pargoy.
6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat kepada kegiatan-kegiatan yang lebih positif dan berakhlakul karimah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa