Seberapa Berkuasa Ferdy Sambo hingga Buat Hakim Syok di Persidangan?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 30 November 2022 | 15:04 WIB
Seberapa Berkuasa Ferdy Sambo hingga Buat Hakim Syok di Persidangan?
Ferdy Sambo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Suara.com/Yosea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo membuka satu fakta baru yang mengejutkan.

Adapun fakta baru tersebut terkait dengan kekuasaan yang dimiliki oleh sosok eks Kadiv Propam tersebut. Bahkan, hakim sempat kaget bahwa Sambo punya kuasa yang tak wajar bagi seorang Perwira Tinggi Polri.

Lantas, seberapa berkuasakah Sambo hingga majelis hakim bisa dibuat syok?

Sambo diduga punya kuasa ubah Berita Acara Interogasi

Baca Juga: Suasana Mencekam Sambo dan Putri Diduga Bertengkar di Rumah Bangka, Wanita Tak Dikenal Tetiba Keluar Sambil Nangis

Majelis Hakim sidang lanjutan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022) mendapat kesaksian baru yang mengejutkan dari salah seorang saksi, yakni Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Ridwan blak-blakan menyebut bahwa istri Sambo, Putri Candrawathi tidak diperiksa langsung. Sebagai gantinya, berita acara interogasi Putri dibuat berdasarkan catatan dalam secarik kertas yang telah disiapkan.

Catatan tersebut berisi tentang kesaksian Putri tentang dugaan kasus pelecehan seksual yang dialamatkan pada mendiang Yosua yang sekaligus menjadi dalih Sambo menghabisi nyawa ajudan setianya itu.

Berita acara tersebut kemudian diserahkan kepada Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin. 

"Saya panggil Kanit PPA saya soal pelecehan, penyidik saya, untuk berbicara terkait kronologi yang dibawa oleh AKBP Arif," jelas Ridwan.

Baca Juga: Brigadir Yosua Merintih Kesakitan Usai Ditembak 4 Kali, Bharada E: Saya Tutup Mata Saat Tembakan Pertama

Alhasil, berita acara itu tak dibuat berdasarkan interogasi terhadap Putri sebagaimana pada umumnya. Ridwan mengungkap bahwa Putri berdalih mengalami trauma sehingga tak diinterogasi secara langsung oleh tim penyidik.

"Saya lapor ke Kapolres, ada AKBP Arif untuk buat BAI karena PC saat itu belum bisa ke Polres karena alasannya trauma, akhirnya didatangi AKBP Arif terkait lembar itu," ujar Ridwan Soplanit bersaksi di depan majelis hakim.

Hakim: Itu tidak wajar?

Kaget dengan kesaksian Ridwan, hakim kemudian bertanya-tanya apakah hal demikian wajar terjadi. Pasalnya, hakim menilai langkah pembuatan berita acara tersebut tak sesuai seperti yang diatur dalam SOP.

"Tanpa kehadiran PC? Wajar Nggak? Itu tidak lazim tidak sesuai SOP kamu nolak?" tanya hakim sembari terkaget.

Ridwan kemudian juga membeberkan bahwa dirinya sempat memberi penolakan.

"Tidak wajar yang mulia. Saya keberatan," jawab Ridwan mengaku.

Ridwan Soplanit: Kami merasa diawasi

Teka-teki seberapa berkuasanya Sambo perlahan terjawab. Ridwan mengaku bahwa meski keberatan dengan pembuatan berita acara tanpa kehadiran Putri, ia merasa berada di pengawasan Sambo yang kala itu merupakan petinggi Propam Polri.

"Saat itu Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam," lanjut Ridwan.

"Kami berhadapan dengan Kadiv Propam, kita melihat di TKP perangkat Propam sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan," timpalnya lagi.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI