"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya hakim.
"Demosi yang mulia," jawab Ridwan.
"Demosi selama?" tanya hakim.
"8 tahun yang mulia," jawab Ridwan.
"Atas kesalahan apa?" tanya hakim.
"Kurang profesional yang mulia."
Ridwan kemudian menjelaskan ketidakprofesional yang dimaksud adalah awal mula penanganan di TKP. Ada pihak lain, lanjutnya, yang mengambil alih barang bukti. Ia juga membenarkan kariernya di Polri terhambat karena kasus tersebut.
"Dan saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karier saudara?" tanya hakim.
"Betul yang mulia," kata Ridwan.
Baca Juga: Menegangkan! Ferdy Sambo Minta Brigadir J Berlutut Lalu Berkata 'Woy! Kau Tembak Cepat!'
"Akibat peristiwa ini?" tanya hakim.