Suara.com - Skenario palsu buatan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berimbas kepada banyak pihak. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, menjadi salah satu yang merasa dikorbankan.
Ridwan Soplanit menerima hukuman demosi selama 8 tahun karena dianggap kurang profesional dalam penanganan kasus tersebut. Selain itu, ia ditempatkan di tempat khusus atau Patsus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari.
Ratapan Ridwan Soplanit
Ridwan pada Selasa (29/11/2022) kembali bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pada kesempatan ini, Ridwan berani mengungkapkan perasaannya kepada Sambo.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" tanya Ridwan.
Pengakuan itu diawali saat hakim bertanya berapa lama Ridwan ditempatkan di patsus setelah tak lagi menjadi Kasat. Ia menjawab, selama 30 hari hingga akhirnya dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun.
"Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya di penetapan khusus itu 30 hari yang mulia," jawab Ridwan.
"Kemudian saudara disidang kode etik?" lanjut hakim.
Baca Juga: Menegangkan! Ferdy Sambo Minta Brigadir J Berlutut Lalu Berkata 'Woy! Kau Tembak Cepat!'
"Betul yang mulia," ucap Ridwan.