Suara.com - Skenario palsu buatan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berimbas kepada banyak pihak. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, menjadi salah satu yang merasa dikorbankan.
Ridwan Soplanit menerima hukuman demosi selama 8 tahun karena dianggap kurang profesional dalam penanganan kasus tersebut. Selain itu, ia ditempatkan di tempat khusus atau Patsus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari.
Ratapan Ridwan Soplanit
Ridwan pada Selasa (29/11/2022) kembali bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pada kesempatan ini, Ridwan berani mengungkapkan perasaannya kepada Sambo.
Baca Juga: Menegangkan! Ferdy Sambo Minta Brigadir J Berlutut Lalu Berkata 'Woy! Kau Tembak Cepat!'
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" tanya Ridwan.
Pengakuan itu diawali saat hakim bertanya berapa lama Ridwan ditempatkan di patsus setelah tak lagi menjadi Kasat. Ia menjawab, selama 30 hari hingga akhirnya dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun.
"Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya di penetapan khusus itu 30 hari yang mulia," jawab Ridwan.
"Kemudian saudara disidang kode etik?" lanjut hakim.
Baca Juga: Ribut-ribut Kasus Tambang Ilegal: Kubu Sambo Vs Kabareskrim Saling Serang, Ismail Bolong Menghilang
"Betul yang mulia," ucap Ridwan.
"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya hakim.
"Demosi yang mulia," jawab Ridwan.
"Demosi selama?" tanya hakim.
"8 tahun yang mulia," jawab Ridwan.
"Atas kesalahan apa?" tanya hakim.
"Kurang profesional yang mulia."
Ridwan kemudian menjelaskan ketidakprofesional yang dimaksud adalah awal mula penanganan di TKP. Ada pihak lain, lanjutnya, yang mengambil alih barang bukti. Ia juga membenarkan kariernya di Polri terhambat karena kasus tersebut.
"Dan saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karier saudara?" tanya hakim.
"Betul yang mulia," kata Ridwan.
"Akibat peristiwa ini?" tanya hakim.
"Betul yang mulia," pungkas Ridwan.
Umpatan Hendra dan Agus Nurpatria
Keluhan yang sama juga dirasakan eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria. Keterangan merasa ditipu itu disampaikan Agus saat menjadi saksi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (28/11/2022).
Agus saat itu mengaku baru saja mengetahui narasi penembakan Brigadir J adalah rekayasa Ferdy Sambo dari Hendra. Sebelum sama-sama dimutasi ke Patsus, Agus menerima panggilan masuk dari Hendra.
Dengan sedikit mengumpat, Hendra memberi tahu kepada Agus bahwa Ferdy Sambo telah membuat cerita bohong. Agus kemudian ikut merasa kesal dan menyebut Sambo tega mengorbankan anggota Polri lain.
"Gus, kita dikadalin," ucap Agus menirukan percakapan saat itu.
"Beliau sempat mengumpat juga," tambahnya.
"An**g, ka***ret, masa kita dikadalin, Bang. Tega sekali, sih, Bang," ungkap Agus kepada Hendra saat itu.
"Jadi saudara saksi sebelum dipatsuskan, saudara saksi mendapatkan informasi saudara Hendra Kurniawan dikadalin?" tanya Ronny, kuasa hukum Bharada E.
"Siap," ucap Agus.
Agus juga mengaku kecewa atas perbuatan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Kekecewaan itu seketika diaktualisasi Agus melalui sebuah umpatan.
"Saya kecewa," beber Agus.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti