Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menceritakan detik-detik menegangkan sebelum Yosua tewas ditembak di Duren Tiga pada Juli 2022.
Keterangan itu disampaikan Richard sewaktu bersaksi dalam persidangan Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Richard mengatakan setiba di Rumah Duren Tiga, dirinya langsung menuju ke lantai dua rumah. Kala itu, Richard mengaku sudah merasa takut.
"Saya langsung rada takut pada saat itu yang mulia. Saya naik lantai dua kan ada tembusan kamar, dalam pikiran saya 'Wah, sudah mau terjadi nih'," ungkap Richard.
Setelah itu, dari lantai atas Richard melihat Ferdy Sambo masuk ke dalam rumah dengan menggunakan sarung tangan karet berwarna hitam. Sambo bertanya kepada Richard terkait senjata yang akan digunakan untuk mengeksekusi Yosua.
"Dia tanya ke saya, 'Sudah kau isi senjatamu?', 'Siap belum', jawab saya. 'Kau isi'. Isi itu artinya kokang yang mulia," papar Richard.
Richard pun menuruti perintah Sambo untuk mengokang senjatanya. Tak lama selepas itu, Yosua, Ricky dan Kuat masuk ke dalam rumah.
Tiba-tiba Sambo langsung meminta Yosua untuk berlutut sambil memegang leher Yosua.
"Itu pas masuk, pak FS langsung lihat ke belakang 'Sini kamu', langsung pegang leher, 'Berlutut kamu ke depan saya, berlutut kamu, berlutut'. Disuruh berlutut yang mulia," kisah Richard.
Baca Juga: 3 Minggu Alami Mimpi Buruk, Bharada E Ketakutan Akui Dihantui Arwah Brigadir J
Sambo kemudian melirik ke arah Richard dan meminta Yosua segera dihabisi. "Terus melirik ke saya 'Woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak', saya langsung keluarkan senjata, langsung saya tembak yang mulia," ujar Richard.
Bharada E Merasa Berdosa
Bharada E mengaku berdosa usai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Satu-satunya alasan Richard tega melakukan hal tersebut karena perintah Ferdy Sambo.
Keterangan itu disampaikan Richard kala bersaksi dalam persidangan pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). Adapun yang duduk di kursi terdakwa yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
"Saya merasa berdosa yang mulia," ucap Richard.
"Apa dosa kamu?," tanya Hakim.
"Karena saya mengikuti perintah dia (Sambo)," terang Richard.'
Hakim lalu mencecar alasan Richard mau mengikuti perintah Sambo. Kepada Hakim, Richard mengaku takut kepada Sambo dan hanya mengikuti perintah atasan.
"Kenapa kamu mau?," cecar Hakim.
"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat saya Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu aja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," jelas Richard.
"Saya merasa takut sama FS," imbuhnya.
Merasa tak puas, Hakim kemudian mencecar Richard tentang alasan takut dengan Sambo. Richard tak menjawab secara rinci dan dia hanya mengaku dihantui mimpi buruk bertemu dengan Yosua.
"Kenapa takut? FS kan penegak hukum loh. Kenapa takut?," tanya Hakim lagi.
"Takut yang mulia. Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," sebut Richard.
"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?," cecar Hakim.
"Betul yang mulia. Saya merasa bersalah," ujar Richard.
Tertekan dan Kaget
Richard juga mengaku kaget dan tertekan usai menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.
"Saya kaget, 'Ih saya bunuh orang'. Kacau pikiran sayang yang mulia, tertekan," kata Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Setelah itu, Sambo pun berusaha menenangkan Richard yang terlihat tertekan. Sambo berkata, Richard tak usah khawatir pasca insiden berdarah tersebut.
"Baru dia bilang, 'Sudah kamu jalan saja, kamu aman. Karena posisinya kamu bela itu. Kedua kamu bela diri. Kau bela diri karena kau ditembak duluan. Jadi kamu aman Chad, kamu tenang saja'," ungkap Richard seraya menirukan ucapan Sambo.