Belum Setahun Sudah Minta Revisi UU, Dengar-dengar Pemerintah Ingin Masukan Pembiayaan IKN Lewat APBN?

Rabu, 30 November 2022 | 13:12 WIB
Belum Setahun Sudah Minta Revisi UU, Dengar-dengar Pemerintah Ingin Masukan Pembiayaan IKN Lewat APBN?
Politisi PKS Mardani Ali Sera mengatakan Fraksi PKS di DPR RI menolak usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yasonna menyampaikan materi perubahan dalam undang-undang tersebut utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal. Penguatan itu melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan ibu kota negara yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan ibu kota negara.

"Rancangan undang-undang ini belum ada dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap rancangan undang-undang ini diusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023," kata Yasonna.

Sementara itu usulan kedua, yakni memasulan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik ke Prolegnas Prioritas 2023.

"Sesuai dengan arahan presiden dalam rapat terbatas 25 Agustus 2022, untuk segera menyiapkan rancangan undang-undang mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Publik sebagai payung hukum, sebagai langkah percepatan program transformasi digital pengadaan barang dan jasa," kata Yasonna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI