Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum dan Level Wilayahnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 30 November 2022 | 12:13 WIB
Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum dan Level Wilayahnya
Ilustrasi Uang Rupiah - Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum, (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
  • upah minimum  regional dibagi jadi dua, yaitu UMR Tingkat I di kawasan provinsi dan UMR Tingkat II di kawasan kabupaten atau kota.
  • berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, istilah UMR Tingkat I diubah menjadi UMP dan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK

Provinsi dengan kenaikan tertinggi UMP 2023

Sebagai pelengkap informasi, berikut provinsi dengan kenaikan tertinggi UMP 2023.

1. Sumatera Barat

Kenaikan UMP di Sumbar  sebesar 9,15 persen. UMP pada 2022 sebanyak Rp 2.512.539 meningkat jadi Rp2.742.476.

2. Jambi

Kenaikan UMP di Jambi 9,04 persen. UMP pada 2022 di Jambi sebanyak Rp 2.699.000 meningkat jadi Rp 2.943.000.

3. Kalimantan Tengah

Kenaikan UMP di Kalteng  sebesar 8,845 persen. UMP di Kalteng menjadi Rp 3.181.013.

4. Riau

Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Rekomendasikan Kenaikan UMK Tahun 2023 Sebesar 27 Persen

Kenaikan UMP di Riau sebesar 8,61 persen. UMP pada tahun sebelumnya Rp2.938.564, meningkat jadi Rp 3.191.662.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI