Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum dan Level Wilayahnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 30 November 2022 | 12:13 WIB
Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum dan Level Wilayahnya
Ilustrasi Uang Rupiah - Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum, (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kita sering mendengar istilah UMP, UMK, dan UMR jika berkaitan dengan sistem pengganjian karyawan.  Namun mungkin Anda belum memahami perbedaannya. Berikut kami sajikan uraian perbedaan UMP, UMK, dan UMR.

Memahami perbedaan UMP, UMK, dan UMR sebenarnya cukup mudah. Sebab berdasarkan pengertiannya saja kita sudah bisa mengidentifikasi ruang lingkup UMP, UMK, dan UMR.

Pengertian UMP, UMK, dan UMR

UMP kependekan dari Upah Minimum Provinsi yakni upah minimum per bulan dibayarkan kepada pegawai yang berlaku di sebuah provinsi. Sedangkan UMK merupakan kependekan dari Upah Minimum kota yang merupakan standar minimal upah atau gaji bulanan yang diberikan kepada pegawai di kawasan sebuah kabupaten/kota. Nilainya biasanya lebih tinggi dari UMP.

Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Rekomendasikan Kenaikan UMK Tahun 2023 Sebesar 27 Persen

Lalu apa itu UMR? UMR merupakan kependekan dari Upah Minimum Regional yang merupakan standar minimum yang digunakan oleh pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan gaji kepada pegawai mereka di kawasan mereka.

Perbedan UMP, UMK, dan UMR

Setelah mengetahui pengertiannya, berikut perbedaan dari UMP, UMK, dan UMR.

1. Upah Minimum Provinsi (UMP)

  • ditetapkan oleh provinsi dan berlaku di seluruh kabupaten atau kota di provinsi tersebut.
  • pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Pasal 13 Ayat (1) Nomor 18 Tahun 2022.
  • besaran UMP ditetapkan oleh gubernur.

2. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)

Baca Juga: Upah Minimum 2023 Cuma Naik Seuprit di Tengah Ancaman Resesi Global, Mampukah Buruh Bertahan?

  • berlaku di wilayah kabupaten atau kota. 
  • dilaksanakan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
  • UMK ditetapkan setelah adanya penetapan UMP.
  • Berdasarkan Pasal 16, penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota dan diresmikan oleh Gubernur.

3. Upah Minimum Regional (UMR)

  • dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
  • upah minimum  regional dibagi jadi dua, yaitu UMR Tingkat I di kawasan provinsi dan UMR Tingkat II di kawasan kabupaten atau kota.
  • berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, istilah UMR Tingkat I diubah menjadi UMP dan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK. 

Provinsi dengan kenaikan tertinggi UMP 2023

Sebagai pelengkap informasi, berikut provinsi dengan kenaikan tertinggi UMP 2023.

1. Sumatera Barat

Kenaikan UMP di Sumbar  sebesar 9,15 persen. UMP pada 2022 sebanyak Rp 2.512.539 meningkat jadi Rp2.742.476.

2. Jambi

Kenaikan UMP di Jambi 9,04 persen. UMP pada 2022 di Jambi sebanyak Rp 2.699.000 meningkat jadi Rp 2.943.000.

3. Kalimantan Tengah

Kenaikan UMP di Kalteng  sebesar 8,845 persen. UMP di Kalteng menjadi Rp 3.181.013.

4. Riau

Kenaikan UMP di Riau sebesar 8,61 persen. UMP pada tahun sebelumnya Rp2.938.564, meningkat jadi Rp 3.191.662.

5. Kalimantan Selatan

Kenaikan UMP di Kalimantan Selatan sebesar 8,38 persen. UMP pada 2022 Rp 2.906.473, menjadi Rp 3.149.977.

6. Sumatra Selatan

UMP Sumsel mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen. UMP sebelumnya, Rp 3.404.177, menjadi Rp 3.144.446.

Demikian itu perbedaan UMP, UMK, dan UMR. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI