Putri Candrawathi Tiap Hari 'Lengket' dengan Brigadir J, Bharada E: Mereka Suka Bercanda

Rabu, 30 November 2022 | 11:51 WIB
Putri Candrawathi Tiap Hari 'Lengket' dengan Brigadir J, Bharada E: Mereka Suka Bercanda
Putri Candrawathi Tiap Hari 'Lengket' dengan Brigadir J, Bharada E: Mereka Suka Bercanda. [ANTARA FOTO/Fauzan/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan satu-satunya ajudan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Fakta terungkap dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022) dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, sedangkan Bharada E duduk sebagai saksi.

Awalnya Hakim mencecar Richard tentang tugas Brigadir J selama ini yang sebelumnya sempat disebut Putri hanya merupakan driver. Secara tegas, Richard menjawab Brigadir J juga bertugas sebagai ajudan Putri.

Baca Juga: Urusan Rumah Tangga Terbongkar, Ferdy Sambo Sering Pisah Ranjang dengan Istri, Bharada E: Semua Ajudan Tahu

"Korban ini sebagai ajudan atau sebagai driver?" tanya Hakim.

"Merangkap yang mulia," tutur Richard.

"Tidak ada driver khusus saudara PC?" cecar Hakim.

"Tidak ada yang mulia," ungkap Richard.

"Jadi korban driver sekaligus ajudan?" tanya Hakim lagi.

Baca Juga: TERBONGKAR Hubungan Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi: Jarang Satu Ranjang, Sering Pulang Malam, Bahkan Subuh

"Siap," singkat Richard.

Hakim kemudian menanyakan apakah Brigadir J dan Putri kerap bepergian berdua. Richard pun membenarkan hal tersebut.

"Jadi dalam kegiatan rutin sehari-harinya mereka berdua selalu pergi berdua saja?" tanya Hakim.

"Siap," kata Richard.

"Tidak ada orang lain yang mendampingi walaupun ada saudara?" cecar Hakim.

"Tidak ada yang mulia," tegas Richard.

Lebih lanjut, Hakim bertanya mengenai seberapa dekat hubungan Brigadir J dengan Putri ke Bharada E. Richard menuturkan keduanya memang terlihat suka saling bercanda.

"Kedekatan antara korban dengan PC seberapa dekat?" tanya Hakim.

"Dekat yang mulia," tutur Richard.

"Artinya suka bercanda saudara PC seperti itu?," tanya Hakim lagi.

"Iya yang mulia," papar Richard.

Sambo dan Putri Jarang Seranjang

Sebelumnya, Bharada E mengakui jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sering tidur di rumah yang berbeda. Keterangan itu disampaikan Ricard saat bersaksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Awalnya, Richard dicecar Hakim mengenai seberapa sering Sambo dan Putri berada dalam rumah yang berbeda.

"Mengenai kebiasaan FS pisah rumah dengan saudara PC saudara ketahui?

"Tahu sendiri," ujar Richard.

Hakim lalu menanyakan apakah ajudan lain juga mengetahui hal tersebut. Dengan tegas, Richard menjawab semua ajudan Sambo pun mengetahui hal tersebut.

"Iya (ajudan) tahu semua," kata Richard.

Tak hanya itu, Hakim juga mencecar Richard terkait kebiasaan Sambo yang kerap pulang larut malam.

"Saudara FS sering pulang malam? Setiap jam berapa?," tanya hakim.

"Biasanya jam 9 ke atas, pernah juga subuh yang mulia," ungkap Richard.

Sebagai informasi, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua akan dikonfrontir dalam laga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022) hari ini. Mereka yang saling memberikan keterangan satu sama lain adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya. Keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Terpisah, kuasa hukum Kuat Maruf juga membenarkan adanya sidang hari ini. Nantinya, kubu Kuat akan mendalami mengenai interaksi kliennya dengan Richard dan Ricky selama di tiga lokasi berbeda.

"(Akan didalami) Interaksi antara KM ,RR dan RE selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga," ucap Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat.

Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI