Suara.com - Polda Jawa Barat menyatakan bahwa pihaknya tengah memeriksa tujuh orang terkait kasus pencabutan label bertuliskan gereja pada tenda pengungsian korban gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan tujuh orang yang diperiksa itu belum ada penetapan tersangka, masih berstatus sebagai terperiksa.
"Tersangkanya belum, nanti akan diinfokan kalau hasil pendalaman dan pengembangannya sudah selesai," kata Ibrahim saat dihubungi dari Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).
Sejauh ini, pihak Polda Jabar masih mendalami motif sejumlah orang tersebut yang mencabut label gereja di tenda pengungsian.
"Karena harus diperdalam. Mau dicek nih, giatnya apa, siapa yang memotivasi, segala macam itu kan harus jelas juga, inikan masih diurai," katanya.
Sebelumnya, video berdurasi 18 detik yang viral di media sosial itu memperlihatkan aksi sejumlah orang mencopot label tenda bertuliskan "Tim Aksi Kasih Gereja Reformed Injil Indonesia" yang menempel di atap tenda pengungsian berwarna biru.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermwawan menjelaskan aksi tersebut dilakukan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas). Meski begitu, menurutnya bantuan sosial tersebut tetap diterima oleh masyarakat yang mengungsi.
Tim gabungan pencarian dan penyelamatan gempa bumi Cianjur, Jawa Barat, melaporkan jumlah pengungsi korban gempa bumi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, per Selasa (29/11) sore mencapai 108.720 jiwa, dengan rincian pengungsi laki-laki 52,987 jiwa ,dan pengungsi perempuan 55,733 jiwa. [ANTARA]
Baca Juga: Badan Geologi Rilis Laporan Tahap Pertama Analisis Gempa Bumi Cianjur