Sosok Anak Bungsu yang Racuni Keluarga di Magelang: DDS Dikenal Aktif, Pernah Daftar Akmil Tapi Gagal

Rabu, 30 November 2022 | 11:38 WIB
Sosok Anak Bungsu yang Racuni Keluarga di Magelang: DDS Dikenal Aktif, Pernah Daftar Akmil Tapi Gagal
Korban ditemukan tewas sekitar pukul 07.30 WIB di dalam 3 kamar mandi yang terpisah. Korban adalah pasangan suami-istri, Abas Ashar dan Heri Riyani, serta anak perempuan pertama bernama Dea Khairunisa. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terbaru, Sukoco, paman DDS  membantah keponakannya dibebani ekonomi keluarga. Ia menyebut justru Dhio yang menghabiskan uang hingga 32 juta setiap bulannya. Dana itu, dipakai untuk mengikuti kursus.

Namun, ia tidak mengetahui persis kebenaran terkait kursus apa yang diikuti Dhio. Informasi itu Sukoco dapatkan dari adiknya, Heri Riyani, yang juga merupakan korban. Kala itu, Riyani mengaku mengeluarkan jutaan rupiah untuk anak keduanya.

"Jadi waktu almarhumah adik saya (Heri Riyani), pernah beberapa bulan yang lalu bertemu dengan saya 'mas ini untuk pengeluaran Dhio satu bulan 32 juta' untuk kursus bahasa Inggris, belum yang lain-lainnya," ungkap Sukoco dalam tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (30/11/2022).

"Namun kursusnya belum dibuktikan benar adanya," sambungnya.

Saat pemeriksaan polisi, DDS juga mengaku sempat memberikan racun kepada kedua orang tua dan kakaknya pada 23 November 2022 melalui minuman dawet. Namun karena dosis arsenik yang diberikan terlalu rendah, percobaan pembunuhan itu gagal.

Para korban saat itu hanya menderita mual-mual namun tidak menyebabkan kematian. Lalu, tiba pada Senin (28/11/2022) pagi, DDS kembali mencampur 2 sendok teh arsenik ke dalam teh dan kopi yang biasa disajikan ibunya. Ia melakukannya saat sang ibu keluar dari dapur.

Adapun setelah penyidik dari Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan hasil autopsi kepada seluruh korban tewas, DDS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ini disampaikan oleh Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun. Ia mengungkapkan akibat perbuatannya itu, DDS dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: Soal Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Polda Metro Jaya: Bukan Keracunan atau Kelaparan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI