Sosok Anak Bungsu yang Racuni Keluarga di Magelang: DDS Dikenal Aktif, Pernah Daftar Akmil Tapi Gagal

Rabu, 30 November 2022 | 11:38 WIB
Sosok Anak Bungsu yang Racuni Keluarga di Magelang: DDS Dikenal Aktif, Pernah Daftar Akmil Tapi Gagal
Korban ditemukan tewas sekitar pukul 07.30 WIB di dalam 3 kamar mandi yang terpisah. Korban adalah pasangan suami-istri, Abas Ashar dan Heri Riyani, serta anak perempuan pertama bernama Dea Khairunisa. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dhio Daffa Syahdilla atau DDS (22) disorot usai meracuni kedua orang tua serta kakaknya hingga tewas. Peristiwa ini terjadi pada Senin (28/11/2022) di Magelang, Jawa Tengah tewas diracun. Korban ini terdiri, Abbas Ashar (58), Heri Riyani (54), dan Dea Choirunnisa (25).

Pelaku sudah diamankan polisi di hari yang sama setelah sebelumnya menjadi saksi. DDS ditangkap usai mengaku meracuni keluarganya. Lantas, seperti apa sosok DDS? Berikut informasi selengkapnya.

Sosok DDS 

DDS merupakan anak kedua dari pasangan suami istri Abbas Ashar dan Heri Riyani. Ia juga adik kandung dari Dhea Choirunnisa, anak pertama keluarga tersebut. Sang ayah diketahui sudah pensiun.

Baca Juga: Soal Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Polda Metro Jaya: Bukan Keracunan atau Kelaparan

Abbas sempat bekerja sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Sementara itu, Riyani adalah seorang ibu rumah tangga. Dhea dan Dhio merupakan pegawai, namun tidak diketahui tempatnya.

Kakak kandung Riyani, Agus Sutiarso tidak menyangka keponakannya itu membunuh keluarganya sendiri. Ia bercerita jika selama ini mereka tidak pernah ribut. Namun, Dhio dikenal suka menghambur-hamburkan uang.

Kesaksian lain diberikan oleh Kepala Desa Mertoyudan, Eko Sungkono. Ia menyebut sosok Dhio adalah pribadi yang pendiam. Dhio juga dikenal aktif mengikuti kegiatan warga, seperti pengajian atau pertemuan remaja.

Eko juga mengatakan sepengetahuan dirinya, setelah lulus SMA, Dhio sempat mendaftar di Akademi Militer namun gagal. Sebelum ujian terakhir, DDS mengalami kecelakaan sehingga jari kakinya harus diamputasi.

Membunuh karena Merasa Dibebani

Baca Juga: Polisi: Tim Psikologi Forensik Masih Dalami Motif Kematian Satu Keluarga di Kalideres

Kepada penyidik, DDS mengaku kesal lantaran ia harus menanggung kebutuhan keluarga yang besar dan menjadi satu-satunya tumpuan utama. Ditambah, sang kakak yang diakuinya tidak dibebankan hal sama.

Terbaru, Sukoco, paman DDS  membantah keponakannya dibebani ekonomi keluarga. Ia menyebut justru Dhio yang menghabiskan uang hingga 32 juta setiap bulannya. Dana itu, dipakai untuk mengikuti kursus.

Namun, ia tidak mengetahui persis kebenaran terkait kursus apa yang diikuti Dhio. Informasi itu Sukoco dapatkan dari adiknya, Heri Riyani, yang juga merupakan korban. Kala itu, Riyani mengaku mengeluarkan jutaan rupiah untuk anak keduanya.

"Jadi waktu almarhumah adik saya (Heri Riyani), pernah beberapa bulan yang lalu bertemu dengan saya 'mas ini untuk pengeluaran Dhio satu bulan 32 juta' untuk kursus bahasa Inggris, belum yang lain-lainnya," ungkap Sukoco dalam tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (30/11/2022).

"Namun kursusnya belum dibuktikan benar adanya," sambungnya.

Saat pemeriksaan polisi, DDS juga mengaku sempat memberikan racun kepada kedua orang tua dan kakaknya pada 23 November 2022 melalui minuman dawet. Namun karena dosis arsenik yang diberikan terlalu rendah, percobaan pembunuhan itu gagal.

Para korban saat itu hanya menderita mual-mual namun tidak menyebabkan kematian. Lalu, tiba pada Senin (28/11/2022) pagi, DDS kembali mencampur 2 sendok teh arsenik ke dalam teh dan kopi yang biasa disajikan ibunya. Ia melakukannya saat sang ibu keluar dari dapur.

Adapun setelah penyidik dari Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan hasil autopsi kepada seluruh korban tewas, DDS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ini disampaikan oleh Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun. Ia mengungkapkan akibat perbuatannya itu, DDS dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI