TERBONGKAR Hubungan Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi: Jarang Satu Ranjang, Sering Pulang Malam, Bahkan Subuh

Rabu, 30 November 2022 | 11:27 WIB
TERBONGKAR Hubungan Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi: Jarang Satu Ranjang, Sering Pulang Malam, Bahkan Subuh
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) menemui istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Biasanya jam 9 ke atas, pernah juga subuh yang mulia," ungkap Ricard.

Kesaksian Richard, Kuat Maruf Dan Ricky Dikonfrontir

Foto kolase Kuat Maruf, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal meminta maaf kepada Agus Nurpatria dkk karena telah berbohong saat diperiksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Foto kolase Kuat Maruf, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal meminta maaf kepada Agus Nurpatria dkk karena telah berbohong saat diperiksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Sebagai informasi, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua akan dikonfrontir dalam laga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022) hari ini.

Mereka yang saling memberikan keterangan satu sama lain adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya. Keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Terpisah, kuasa hukum Kuat Maruf juga membenarkan adanya sidang hari ini. Nantinya, kubu Kuat akan mendalami mengenai interaksi kliennya dengan Richard dan Ricky selama di tiga lokasi berbeda.

"(Akan didalami) Interaksi antara KM ,RR dan RE selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga," ucap Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat.

Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Sikap Tempramen Dibongkar Bharada E, Ferdy Sambo Suka Marah-marah Gegara Takut Mobilnya Keserempet Motor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI