Sikap Tempramen Dibongkar Bharada E, Ferdy Sambo Suka Marah-marah Gegara Takut Mobilnya Keserempet Motor

Rabu, 30 November 2022 | 11:25 WIB
Sikap Tempramen Dibongkar Bharada E, Ferdy Sambo Suka Marah-marah Gegara Takut Mobilnya Keserempet Motor
Sikap Tempramen Dibongkar Bharada E, Ferdy Sambo Suka Marah-marah Gegara Takut Mobilnya Keserempet Motor. (tangkapan layar/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer mengungkapkan karakter Ferdy Sambo yang kerap marah di dalam mobil apabila sedang menempuh perjalanan. Kemarahan eks Kadiv Propam Polri itu muncul apabila ada sepeda motor yang berdekatan dengan mobilnya.

Demikian hal itu disampaikan Richard ketika menjadi saksi di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam kesempatan ini, Richard dikonfrontir dengan dua terdakwa lain, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

"Kalau ada pas ada di jalan terus ada motor yang ke arah mendekati mobil biasanya beliau agak marah," ucap Richard di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Diungkap Bharada E! Ternyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sering Tak Satu Ranjang

"Kenapa?" tanya majelis hakim.

"Takut kesambar," beber Richard.

"Takut kesambar?" cecar hakim.

"Siap yang mulia, maksudnya mobil kami takut nyenggol motor," beber Richard.

Baca Juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jadi Saksi, Kubu Bharada E Akan Dalami Keterangan Soal Sarung Tangan Sambo

"Oh jadi tak boleh terlalu dekat dengan motor?" ujar hakim.

"Siap yang mulia," ucap Richard.

"Di situ saudara FS marah sama saudara?" tanya hakim.

"Iya," pungkas Richard.

Foto kolase Kuat Maruf, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal meminta maaf kepada Agus Nurpatria dkk karena telah berbohong saat diperiksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Foto kolase Kuat Maruf, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal meminta maaf kepada Agus Nurpatria dkk karena telah berbohong saat diperiksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

3 Terdakwa Dikonfrontir

Hari ini, Richard, Kuat, dan Ricky menjalani pemeriksaan silang atau dikonfrontir satu sama lain dalam sidang kali ini. Richad lebih dulu memberikan kesaksian untuk Ricky dan Kuat.

"KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya. Keterangan saksi Bharada E ubtuk perkara terdakwa KM dan RR," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Terpisah, kuasa hukum Kuat Maruf juga membenarkan adanya sidang hari ini. Nantinya, kubu Kuat akan mendalami mengenai interaksi kliennya dengan Richard dan Ricky selama di tiga lokasi berbeda.

"(Akan didalami) Interaksi antara KM ,RR dan RE selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga," ucap Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat.

Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI