Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membenarkan jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sering tidur di rumah yang berbeda.
Keterangan itu disampaikan Richard saat bersaksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Awalnya, Richard dicecar Hakim mengenai seberapa sering Sambo dan Putri berada dalam rumah yang berbeda.
"Mengenai kebiasaan FS pisah rumah dengan saudara PC saudara ketahui?
Baca Juga: Gerah Kabareskrim Gegara 'Nyanyian' Ferdy Sambo Soal Setoran Tambang Ilegal, Kini Ribut Soal BAP
"Tahu sendiri," ujar Richard.
Hakim lalu menanyakan apakah ajudan lain juga mengetahui hal tersebut. Dengan tegas, Richard menjawab semua ajudan Sambo pun mengetahui hal tersebut.
"Iya (ajudan) tahu semua," kata Ricard.
Tak hanya itu, Hakim juga mencecar Richard terkait kebiasaan Sambo yang kerap pulang larut malam.
"Saudara FS sering pulang malam? Setiap jam berapa?," tanya hakim.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ngaku Salah dan Minta Maaf ke Para Juniornya, Soal Apa?
"Biasanya jam 9 ke atas, pernah juga subuh yang mulia," ungkap Richard.
Bharada E Bersaksi di Sidang Kuat dan Bripka Ricky
Sebagai informasi, Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua akan dikonfrontir dalam laga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022) hari ini. Mereka yang saling memberikan keterangan satu sama lain adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya. Keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Terpisah, kuasa hukum Kuat Maruf juga membenarkan adanya sidang hari ini. Nantinya, kubu Kuat akan mendalami mengenai interaksi kliennya dengan Richard dan Ricky selama di tiga lokasi berbeda.
"(Akan didalami) Interaksi antara KM ,RR dan RE selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga," ucap Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat.
Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.