Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan izin pemberian vaksin booster kedua (vaksinasi dosis keempat) Covid-19. Vaksin booster kedua tersebut bisa didapatkan oleh masyarakat Indonesia, terutama mereka yang sudah berusia di atas 60 tahun atau lanjut usia (lansia). Untuk itu, ketahui cara daftar vaksin booster kedua pada ulasan berikut.
Ketetapan pemberian vaksin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia (lansia), yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada Selasa, 22 November 2022 lalu.
Adapun tujuan pemberian vaksin booster Covid-19 kedua dilakukan guna memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok yang rentan sehingga mengurangi angka positif hingga kematian akibat penyebaran virus Covid-19. Vaksin booster kedua untuk lansia itu akan diberikan sekurang-kurangnya yakni 6 bulan sejak mereka menerima booster pertama.
Sementara untuk lansia yang belum mendapatkan booster dosis pertama, diimbau untuk segera mendapatkannya. Lansia yang belum mendapatkan booster dosis pertama bisa mengunjungi layanan kesehatan seperti pukesmas atau rumah sakit.
Lantas, bagaimana cara daftar vaksin booster kedua bagi para lansia? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Daftar Vaksin Booster Kedua
Pemberian vaksin booster kedua kepada lansia dilakukan secara gratis di berbagai fasilitas kesehatan ataupun tempat vaksinasi terdekat. Dilansir dari laman UPK Kemenkes, pendaftaran vaksin booster Covid-19 kedua dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi dengan cara berikut:
• Buka aplikasi PeduliLindungi
• Masuk dengan menggunakan akun yang telah terdaftar sebelumnya
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Lokasi Vaksin Booster Jabodetabek 30 November-3 Desember
• Kemudian, klik menu "Profil"