Terbongkar! Surat Izin Senpi Brigadir J Dan Bharada E Tanpa Tes Psikologis, Karo Provos Bingung: Minta SIMSA Dikasih KTA

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 30 November 2022 | 08:52 WIB
Terbongkar! Surat Izin Senpi Brigadir J Dan Bharada E Tanpa Tes Psikologis, Karo Provos Bingung: Minta SIMSA Dikasih KTA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). [ANTARA FOTO/Fauzan/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta baru terungkap di kasus pembunuhan Brigadir J. Ternyata, surat izin senjata api yang dipegang Brigadir J dan Bharada E tanpa tes psikologis, kok bisa?

Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan mengatakan, bahwa Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (Simsa) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diperoleh tanpa tes psikologi.

“Prosedurnya tidak lengkap, tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter,” kata Linggom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022) lalu.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika mengutip ucapan Kayanma Polri Kombes Pol Hari Nugroho kepada dirinya. Linggom menjelaskan, pada Desember 2021, ia dipanggil oleh Kayanma ke ruangan dan menerima satu lembar kertas.

Baca Juga: Bharada E, Kuat Maruf Dan Ricky Rizal Bakal 'Bentrok' Saling Bersaksi Di Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Isinya, kata Linggom, adalah sudah tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.

“Bapak Kayanma perintahkan saya, ‘tolong kamu buatkan SIMSA-nya. Saya tunggu sekarang’,” ucap Linggom mengutip ucapan Hari.

Setelah SIMSA tersebut selesai ia buat dan ia serahkan kepada Hari, keesokan harinya ia dipanggil dan Hari meminta kepada Linggom untuk menyimpan kembali SIMSA tersebut karena prosedur yang tidak lengkap.

“Empat hari kemudian, saya ditelpon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke Bapak Kayanma. Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, ‘Barusan saya ditelpon Kadic Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’, setelah itu saya serahkan,” ucap Linggom menjelaskan.

Dalam SIMSA yang diberikan, Linggom bersaksi bahwa yang tertulis di kertas itu adalah senjata glock untuk Bharada E, dan HS untuk Brigadir J.

Baca Juga: Sesal Ferdy Sambo Mohon Maaf Ke Para Juniornya: Adik-adik Ini Nggak Salah, Saya Yang Salah

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris mengungkapkan bahwa Bharada E sempat mengeluarkan KTP dan KTA ketika Susanto meminta Bharada E menunjukkan SIMSA.

“Kami tanyakan ke Richard, ‘Mana surat izin senjatanya?’ Dikeluarkan KTP dan KTA, kemudian saya jawab, ‘Bukan, yang saya tanyakan surat izin menggunakan senjata api’, kemudian saya lihat kok tidak ada fotonya,” kata Susanto ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Kemudian, tutur Susanto melanjutkan, ia membalik dan mencocokkan nomor seri senjata dan surat izinnya tertera NPY8519 dengan glock 17 guna memastikan sama atau tidaknya senjata dengan nomor seri yang tertera.

“Kemudian saya lapor ke Pak Karo Provos, ‘Mohon izin, Ndan, nomor SIMSA dan senjatanya sama’,” ucap Susanto. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI