Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menilai isu Presiden Joko Widodo tiga periode belum selesai.
Mardani menilai kemungkinan Majelis Permusyawaratan Rakyat melakukan amandemen masih tetap ada.
"Kami tetap khawatir, apalagi ada pintunya tuh, konvensi kenegaraan: PPHN itu (Pokok Pokok Haluan Negara). Artinya peluang amandemen tetap ada dan isu tiga periode tidak tertutup," kata Mardani, baru-baru ini.
Mardani juga menilai gerakan sukarelawan pendukung Presiden Jokowi -- yang juga memunculkan isu presiden tiga periode -- masih berjalan terus.
Baca Juga: PKS Minta Jokowi Tinggalkan Relawan: Jokowi Mau Apa Lagi? Kan Sudah Selesai
"Tetap khawatir tiga periode karena gerakan relawan bukannya berhenti malah jalan terus, berbahaya," kata Mardani.
Mardani mengatakan PKS menolak pembahasan isu masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode pada 2024.
Mardani menambahkan sebaiknya urusan calon presiden diserahkan kepada partai.
"Tolak tiga periode dan dorong Pak Jokowi, sudah serahkan ke partai politik urusan capres 2024," kata Mardani.
Presiden Jokowi akan taat konstitusi
Baca Juga: 'Kasihan Presiden Dengar Pernyataan Toxic', Mardani PKS Kritik Benny Ramdhani Bilang Siap Tempur
Presiden Jokowi menyatakan bakal taat terhadap konstitusi serta kehendak rakyat terkait wacana tiga periode jabatan presiden saat memberi sambutan pada kegiatan Musyawarah Rakyat I Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022).
Dia menegaskan, konstitusi saat ini tidak memperbolehkan dia kembali menjadi calon presiden pada pemilu 2024, namun dia berkata masyarakat bisa menyampaikan pendapat soal sosok calon presiden pada 2024.
"Konstitusi tidak memperbolehkan, ya sudah jelas itu, dan sekali lagi saya akan terus taat konstitusi dan kehendak rakyat," kata dia di depan hadirin yang merupakan pendukung dia.
Ia menyebut Musyawarah Rakyat merupakan forum yang memungkinkan rakyat untuk bisa bersuara. Karena penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.
"Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu khan tahapan wacana khan. Khan boleh saja orang menyampaikan pendapat," kata dia dikutip dari Antara.
"Wong ada yang ngomong, ganti presiden khan juga boleh, Jokowi mundur, khan juga boleh. Ini khan negara demokrasi," kata dia.
Meski begitu, ia mengingatkan hadirin untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi agar tidak secara anarkis dan agar tidak terburu-buru menentukan pilihan politiknya, karena memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian.
"Saya titip lagi, hati-hati, hati-hati, ulah gurung gusuh (buru-buru), jangan buru-buru, ulah lepat (salah), jangan salah menentukan sikap," kata dia.
Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama. [rangkuman laporan Suara.com]