Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada para penyidik yang merasa dikorbankan dalam perkara Brigadir J.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal," kata Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo meminta maaf kepada para penyidik yang sebagian besar adalah juniornya, karena sudah memberikan keterangan yang tidak benar pada awal penyidikan dan pada sidang kode etik.
"Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini nggak salah, saya yang salah. Akan tetapi, mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ucap Ferdy Sambo.
Ia juga mengatakan bahwa di hadapan komisi kode etik, dirinya telah menyampaikan bahwa para penyidik tidak salah.
"Saya sudah sampaikan di depan komisi kode etik, mereka tidak salah. Mereka secara psikologis pasti tertekan dalam proses penanganan nya. Saya akan bertanggung jawab, saya sudah sampaikan, tetapi mereka tetap diproses mutasi seperti ini," tuturnya menjelaskan.
Sehingga, Ferdy Sambo melanjutkan, dirinya selalu merasa bersalah setiap kali berhubungan dengan para penyidik atau para juniornya.
"Setiap berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," ujar Ferdy Sambo.
Penyampaian permohonan maaf tersebut merupakan tanggapan Ferdy Sambo atas pertanyaan yang diutarakan oleh Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan.
Baca Juga: Momen Heboh di Sidang Sambo: 'Nyanyi' Tambang Ilegal hingga Keluh Kesah Anak Buah
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” ucap Ridwan ketika menyampaikan kesaksian nya.
Ridwan mengalami demosi selama delapan tahun atas kesalahannya yang dinilai kurang profesional dalam proses olah TKP dan barang bukti yang diambil alih oleh pihak lain.
Ia mengaku bahwa dirinya terhambat untuk melanjutkan kariernya akibat peristiwa ini.